Palembang, IDN Times - Dugaan penggunaan sertifikat hak milik (SHM) tanpa objek fisik kembali mencuat dalam sengketa tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Pemilik tanah seluas 1,9 hektare (ha) bernama Ibrahim dan Syarkowi, terancam digusur dari tanah warisan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
Kuasa hukum warga, Sulastriana menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik penggunaan sertifikat tanpa objek yang kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Menurutnya, sertifikat hak atas tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, dan dapat ditunjuk di lapangan.
"Jika sertifikat diterbitkan tanpa objek fisik yang jelas, itu merupakan penyimpangan hukum serius. Yang lebih berbahaya, sertifikat semacam ini justru digunakan untuk menggusur warga yang telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun," ungkap Sulastriana, Rabu (11/2/2026).
