Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Palembang tewas usai adu kambing dengan truk
Warga Palembang tewas usai adu kambing dengan truk (Dok. Polrestabes Palembang)

Intinya sih...

  • Sebanyak tujuh kecelakaan truk besar terjadi di Palembang dalam tiga bulan terakhir.

  • Kecelakaan melibatkan truk bertonase besar di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Bypass Alang-alang Lebar.

  • Pihak kepolisian mengimbau pengemudi kendaraan berat agar tidak melintas di jalan protokol pada siang hari.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mencatat sebanyak tujuh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bertonase besar terjadi di Kota Palembang dalam tiga bulan terakhir. Meski demikian, kepolisian memastikan secara statistik tidak terdapat peningkatan angka kecelakaan dibanding sebelumnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan sebagian besar kecelakaan tersebut tidak terjadi di ruas jalan dalam kota. Lokasi kejadian justru didominasi di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Bypass Alang-alang Lebar yang dikenal sebagai jalur padat kendaraan berat.

"Dalam catatan polisi ada tujuh kecelakaan yang melibatkan kendaraan bertonase besar di Palembang. Namun secara statistik, jumlah tersebut tidak menunjukkan adanya peningkatan," ungkap Iptu Hermanto kepada IDN Times, Senin (19/1/2026).

1. Sejumlah kecelakaan di Palembang

Ilustrasi kecelakaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bertonase besar terjadi di Kota Palembang dalam beberapa bulan terakhir. Pada 15 Januari, kecelakaan terjadi di kawasan Bypass Alang-alang Lebar, ketika sebuah truk trailer menghantam truk tronton yang tengah terparkir di bahu jalan. Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa.

Kecelakaan berikutnya terjadi pada 16 Januari di kawasan Sukarami, Jalan Kolonel H Burlian. Sebuah truk tangki air menabrak pengendara sepeda motor hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Sementara itu, insiden serupa juga terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, saat seorang pelajar menabrak truk tronton yang terparkir di pinggir jalan dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Selain kejadian tersebut, kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bertonase besar terjadi pada 5 November 2025 di kawasan Bypass Alang-alang Lebar, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Adapun pada 9 Oktober 2025, kecelakaan antara truk dan tronton di kawasan Jalan Soekarno Hatta juga menyebabkan satu korban jiwa.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para pengemudi kendaraan berat atau bertonase tinggi agar tidak melintas di jalan-jalan protokol pada siang hari. Sesuai Perwali Kota Palembang nomor 26 tahun 2019, kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.

"Rata-rata kecelakaan terjadi karena truk besar berhenti atau parkir di bahu jalan. Ada juga beberapa kasus akibat kelalaian pengendara, seperti kejadian di kawasan Sukarami," jelas dia.

2. Ada truk yang masuk kota di luar jam operasional

Ilustrasi Kecelakaan Mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hermanto menjelaskan, salah satu kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu diduga disebabkan oleh pelanggaran jam operasional kendaraan bertonase besar. Truk pengangkut air tersebut disinyalir memasuki ruas jalan dalam kota di luar ketentuan yang berlaku, hingga mengakibatkan kecelakaan dan menelan korban jiwa.

"Truk tangki yang mengalami kecelakaan di kawasan Sukarami termasuk kendaraan yang melanggar Perwali (Soal larangan truk masuk kota)," jelas dia.

3. Imbau truk bertonase besar tidak parkir di pinggir jalan

Ilustrasi kecelakaan bus (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan teguran terhadap pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Namun Hermanto mengakui penindakan terhadap truk yang parkir di bahu jalan masih menghadapi kendala, karena sebagian besar pengemudi hanya membawa fotokopi SIM dan STNK, serta belum tersedianya lokasi penitipan kendaraan bertonase besar.

"Kami menghimbau kepada pengemudi kendaraan berat (tonase tinggi) agar tidak melintas di jalan protokol pada siang hari, hanya boleh melintas dari pukul 21.00-06.00 WIB sesuai perwali Palembang," jelas dia.

Editorial Team