Keributan sopir truk dan petugas dishub di Palembang diduga dipicu insiden tabrakan beruntun akibat dihentikan secara mendadak (Instagram: Palembang_Jurnalis)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyatakan akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap para oknum kepada Wali Kota Ratu Dewa.
"Dari pemeriksaan, kami putuskan ada lima petugas Dishub yang dipecat," katanya, Minggu, 3 Mei 2026.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, kata dia, oknum terkait bisa saja diberhentikan. Tetapi masih ada opsi pelanggaran kategori ringan hingga sedang yang dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemotongan penghasilan, mutasi ke wilayah pinggiran, hingga penempatan khusus.
Sementara 14 pelanggar lain dijatuhi sanksi administratif mulai dari pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.
Berdasarkan status kepegawaian, ke-19 pegawai itu berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang sebagian besar eks tenaga honorer.
Dia menyebut, razia ilegal yang dilakukan para pelanggar bertujuan untuk keuntungan pribadi. Mereka memberhentikan kendaraan yang mereka nilai melanggar untuk meminta uang pungutan liar, bahkan dengan cara memaksa.
Kasus ini mencuat pertama kali usai video kericuhan antara oknum petugas Dishub dan sopir truk viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, tepatnya di depan Baraka Express, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.