Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Rencana pusat kuliner malam di Kolonel Atmo terkendala aturan dan kebijakan, sehingga belum bisa dipastikan kapan akan terealisasi.

  • Proses realisasi membutuhkan pematangan kebijakan, koordinasi lintas dinas, dan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk menyatukan regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih.

  • Aturan baru akan merinci teknis perdagangan, batasan penggunaan tenda bagi pedagang, jam operasional, standardisasi lapak, dan tempat parkir.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang merencanakan pembangunan pusat wisata kuliner malam di Jalan Kolonel Atmo. Namun, rencana yang ditargetkan dapat terealisasi pada Maret mendatang itu masih menghadapi kendala regulasi yang perlu diselesaikan.

"Kita akan membuat satu Perwali yang menyatukan aturan-aturan yang selama ini banyak dan sering terpisah," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, Jumat (30/1/2026).

1. Libatkan pelaku UMKM yang dibina Pemkot Palembang

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, Pemkot Palembang menargetkan pusat kuliner malam tersebut bisa digelar usai Idul Fitri tahun ini. Namun, karena persoalan aturan dan kebijakan, rencana tersebut belum dapat dipastikan kapan akan terealisasi dan mulai beroperasi.

Pemkot Palembang juga menyiapkan konsep wisata malam dengan skema Car Free Night. Jalan Kolonel Atmo dipilih karena memiliki ruas jalan yang luas serta lintasan satu arah, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kepadatan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Rencananya, kegiatan Car Free Night ini akan berlangsung setiap Sabtu dan Minggu malam. Destinasi baru di Palembang tersebut juga akan melibatkan pelaku UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Koperasi.

2. Kebijakan antarinstansi masih tumpang tindih

Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Hafidz Trijatnika)

Namun, realisasi pusat wisata kuliner malam tersebut masih membutuhkan pematangan kebijakan, terutama terkait aturan teknis seperti kantung parkir dan keamanan lokasi. Pemkot Palembang juga perlu berkoordinasi lintas dinas bersama dinas perhubungan serta aparat terkait agar konsep wisata ini dapat berjalan berkelanjutan.

Isnaini mengatakan, saat ini Pemkot Palembang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk menyatukan berbagai regulasi yang selama ini dinilai tumpang tindih antar instansi dalam pengelolaan kawasan Car Free Night.

"Sering memicu perbedaan kebijakan di lapangan antara satu instansi dengan instansi lainnya. Misalnya satu dinas punya aturan sendiri, dinas lain punya sendiri. Nah, ini kita buat satu aturan nian biar tidak tumpang tindih," jelas dia.

3. Aturan yang digodok meliputi jam operasional

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih lanjut kata Isnaini, nantinya akan ada aturan atau regulasi tunggal bagi bagi Dinas Perhubungan hingga Satpol PP soal penataan kawasan. Dalam aturan baru tersebut, Pemkot akan merinci secara detail mengenai teknis perdagangan, mulai dari jam operasional hingga standardisasi lapak.

Hal ini katanya, mencakup batasan penggunaan tenda bagi para pedagang agar estetika kawasan tetap terjaga dan tidak terkesan kumuh. "Kita atur jam operasional pedagang, batasan tendanya sampai mana yang boleh, kemudian di mana saja titik tempat parkirnya," ujarnya.

Apabila semua konsep telah matang, Pemkot berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang untuk menyerap aspirasi mereka.

"Dalam waktu sebulan konsep mungkin sudah setengah matang, nanti kita lapor Pak Wali, baru kita sosialisasikan ke masyarakat dan pedagang untuk melihat masukan mereka," kata Isnaini.

Editorial Team