Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dishub Lubuk Linggau saat melakukan razia terhadap truk batubara. (Dok. Dishub Lubuk Linggau)
Dishub Lubuk Linggau saat melakukan razia terhadap truk batu bara. (Dok. Dishub Lubuk Linggau)

Intinya sih...

  • Dishub akan memanggil pengelola angkutan untuk membuat pernyataan

  • Angkutan batu bara tetap tidak diperbolehkan melintas meskipun jalan nasional

  • Razia akan berlangsung selama tiga hari ke depan dengan pendekatan persuasif

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times - Sekitar 40 truk angkutan batu bara harus dikandangkan di Terminal Petanang Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, sejak Rabu (7/1/2026). Puluhan truk tersebut terjaring razia gabungan yang dilakukan Pemkot, Polres dan Kodim 0406 Lubuk Linggau.

Sampai dengan Kamis (8/1/2026), truk asal Jambi tujuan akhir Pulai Baai Bengkulu tersebut masih berada di Terminal Petanang. Selain dikandangkan, 40 truk tersebut juga diperiksa kelengkapan dokumen sekaligus dilakukan pemanggilan terhadap pengelola angkutan (transportir).

1. Dishub akan memanggil pengelola angkutan untuk membuat pernyataan

Dishub Lubuk Linggau saat melakukan razia terhadap truk batu bara. (Dok. Dishub Lubuk Linggau)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan mengatakan, razia yang dilakukan menindaklanjuti intruksi Gubernur Sumsel Herman Deru. Sehingga kemudian dibuat tim terpadu dari Pemkot, Polres dan Kodim 0406 Lubuk Linggau serta POM Lubuk Linggau.

“Semalam sudah dilakukan razia langsung dipimpin Wali Kota. Ada 40 truk angkutan batu bara yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Hendra menambahkan, dengan diamankan 40 truk ini, diharapkan ke depannya tidak ada truk batu bara yang melintasi jalan umum di Lubuk Linggau. Selain itu, 40 truk yang diamankan diperiksa kelengkapan dokumennya.

"Kami akan memanggil pengelola angkutan untuk membuat pernyataan tidak akan melintasi Lubuk Linggau lagi. Pengawasan tetap dilakukan setiap hari, setiap jam di Terminal Petanang yang merupakan pintu masuk dari arah Jambi oleh tim terpadu," terangnya.

2. Angkutan batu bara tetap tidak diperbolehkan melintas meskipun jalan nasional

Dishub Lubuk Linggau saat melakukan razia terhadap truk batu bara. (Dok. Dishub Lubuk Linggau)

Sementara itu, Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau, meskipun sebagian ruas jalan berstatus jalan nasional.

“Walaupun ada jalan yang berstatus nasional, namun sesuai instruksi gubernur, angkutan batu bara tetap tidak diperbolehkan melintas. Pemerintah kota akan menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelanggaran,” tegasnya.

3. Razia akan berlangsung selama tiga hari ke depan dengan pendekatan persuasif

Ilustrasi truk batu bara saat melintas di Jalintim. (Dok. IDN Times)

Ia menekankan, angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus yang telah ditetapkan dan tidak boleh lagi memanfaatkan jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Lubuk Linggau bersama instansi terkait akan menggelar razia terpadu mulai Rabu malam.

"Dalam tahap awal, razia akan berlangsung selama tiga hari ke depan dengan pendekatan persuasif berupa imbauan. Namun, tindakan tegas akan diberlakukan bagi angkutan yang tetap membandel setelah masa sosialisasi berakhir. Kita beri waktu tiga hari untuk imbauan. Lewat dari itu, jika masih melanggar, akan kita tindak tegas sesuai aturan,” ucapnya.

Editorial Team