Diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang di Kopi Lawas. (Dok. AJI Palembang untuk IDN Times)
Menurutnya, keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers kata dia, jurnalis harus menempuh jalur non litigasi. Secara penyelesaian perkara, pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” kata dia.
Pembahasan soal pers dan hak jawab disampaikan Mona, seiring dengan kondisi sebagian jurnalis Sumatra Selatan, khususnya Kota Palembang yang saat ini menghadapi sengketa di tengah gugatan terhadap 25 media.
Ia menyampaikan, jika sengketa tak selesai melalui hak jawab, maka agar problem tuntas dapat dilakukan melalui Dewan Pers dengan sistem mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang menjadi sengketa.
"Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa maka diselesaikan dengan mekanisme etik Dewan Pers, bukan langsung melaporkan pidana atau perdata," jelas dia.