Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres OKI saat melakukan press release terkait penangkapan pengedar narkoba. (Dok. Polres OKI)
Polres OKI saat melakukan press release terkait penangkapan pengedar narkoba. (Dok. Polres OKI)

Intinya sih...

  • Sabu akan diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya

  • Petugas turut menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka

  • Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ilir, IDN Times -Satreskrim Polres OKI di Kecamatan Tulung Selapan meringkus dua pria berinisial D (40) dan H (38) pada Rabu (28/1/2026) sore. Kedua tersangka ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram siap edar yang dibungkus dalam kemasan teh merah.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1.060 gram (1.06 kg) narkotika jenis sabu-sabu.

1. Sabu akan diedarkan di wilayah Tulung Selapan

Polres OKI saat melakukan press release terkait penangkapan pengedar narkoba. (Dok. Polres OKI)

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika dari kedua tersangka. Keduanya, diketahui bekerja sama sebagai pengedar dan perantara barang haram.

"Modus operandi mereka bersepakat untuk bersama-sama menyimpan dan menguasai sabu-sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya," ujarnya Sabtu (31/1/2026).

2. Petugas turut menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka

Polres OKI saat melakukan press release terkait penangkapan pengedar narkoba. (Dok. Polres OKI)

Selain sabu, petugas turut menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi. Saat ini, D dan H beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres OKI untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Dari jumlah barang bukti yang didapat, kami perkirakan sebanyak 2.000 orang dapat terselamatkan dari bahaya dampak buruk narkotika," kata Kapolres.

3. Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati

Polres OKI saat melakukan press release terkait penangkapan pengedar narkoba. (Dok. Polres OKI)

Kapolres menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum OKI. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal 609 ayat (2) UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Serta denda hingga maksimal Rp2 milliar. Kami mengimbau masyarakat tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba demi keamanan bersama di Bumi Bende Seguguk," jelasnya.

Editorial Team