Ogan Komering Ilir, IDN Times -Satreskrim Polres OKI di Kecamatan Tulung Selapan meringkus dua pria berinisial D (40) dan H (38) pada Rabu (28/1/2026) sore. Kedua tersangka ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram siap edar yang dibungkus dalam kemasan teh merah.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1.060 gram (1.06 kg) narkotika jenis sabu-sabu.
