Penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tujuan Jambi (Dok: Polda Sumsel)
Dalam modus operandinya, para pelaku memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi milik kelompok tani. Salah satu pelaku bahkan bekerja sama dengan kelompok tani dan KUD dengan menampung pupuk bersubsidi tersebut. Permasalahan modal dari kelompok tani dimanfaatkan para pelaku untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp90 ribu per karung.
Para petani lain yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi, justru tak mendapatkan haknya. Mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi yang lebih mahal, sementara pelaku meraup keuntungan.
"Selanjutnya, pupuk subsidi tersebut dibeli oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110 ribu per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan," jelas dia.
Berbeda dengan kasus pertama, kasus kedua diambil para tersangka dari Provinsi Lampung. Pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi melintasi Sumsel, namun upaya mereka terhenti saat polisi melakukan pemeriksaan.
"Dalam kasus kedua ini, kami mengamankan barang bukti 5 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Jika digabungkan dengan barang bukti dari kasus pertama, total pupuk subsidi yang berhasil diamankan mencapai 14 ton," beber dia.