Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang memastikan perkara hukum yang menjerat Kemas Abdul Halim atau Haji Alim dinyatakan gugur demi hukum. Keputusan tersebut akan diambil melalui sidang penetapan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 mendatang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilengkapi dengan surat kematian.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan penuntutan terhadap terdakwa menjadi gugur karena meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," ungkap Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, Senin (26/1/2026).
