Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Intinya sih...

  • Pengadilan Negeri Palembang akan menggugurkan perkara Haji Halim pada 5 Februari 2026 setelah JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan permohonan penghentian penuntutan.

  • Agenda sidang untuk penetapan menggugurkan perkara didasarkan pada ketentuan hukum Pasal 77 KUHP dan Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP.

  • Sidang penuntutan terpaksa ditunda selama dua minggu karena kondisi kritis Haji Halim yang sedang dalam perawatan medis di rumah sakit.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang memastikan perkara hukum yang menjerat Kemas Abdul Halim atau Haji Alim dinyatakan gugur demi hukum. Keputusan tersebut akan diambil melalui sidang penetapan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 mendatang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilengkapi dengan surat kematian.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan penuntutan terhadap terdakwa menjadi gugur karena meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," ungkap Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, Senin (26/1/2026).

1. Perkara gugur jika terdakwa meninggal dunia

Pemakaman Haji Alim di Jalan M Isa Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Agenda sidang yang ada akan dilakukan untuk penetapan menggugurkan perkara berdasar ketentuan hukum dalam Pasal 77 KUHP junto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Lalu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

"Seluruh proses pemeriksaan perkara akan dihentikan secara resmi melalui sidang penetapan," jelas dia.

2. Sidang Haji Alim sempat ditunda dua pekan

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat melayat jenazah Haji Alim (Dok. Kominfo)

Haji Alim yang seharusnya menjalani sidang dengan agenda putusan sela terpaksa ditunda lantaran kondisi almarhum ketika itu dalam perawatan medis di rumah sakit. Kuasa hukum dan JPU telah memberikan informasi kepada majelis hakim sehingga sidang penuntutan terpaksa ditunda.

"Baik Penuntut Umum maupun penasihat hukum menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi terdakwa kritis. Sidang kemudian ditunda selama dua minggu," jelas dia.

3. Kasus hukum yang menjerat Haji Alim

Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemalsuan dokumen proyek Tol Betung-Tempino Kemas Abdul Halim alias Haji Alim didakwa tiga pasal primer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto menyampaikan, dalam dakwaan terdakwa mendapati pasal kesatu, yakni primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor.

"Konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan telah menunjukkan adanya dugaan kerugian negara," katanya.

Harris menerangkan, pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Sedangkan dalam Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi dan dalam Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya.

"Yakni telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat," jelas dia.

Editorial Team