Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi seorang pria diborgol
Ilustrasi seorang pria diborgol. (pexels.com/kindelmedia)

Intinya sih...

  • Korban awalnya sempat dilaporkan menghilang dan diduga kabur dengan pelaku

  • Korban pergi bersama tersangka tanpa sepengetahuan orang tua

  • Diduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban lebih dari satu kali

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus seorang pemuda berinisial H (26) setelah membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur lalu memperkosanya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial R (14) awalnya sempat dilaporkan menghilang dan diduga kabur dengan pelaku. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian hingga tersangka berhasil diringkus pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir.

1. Korban pergi bersama tersangka tanpa sepengetahuan orang tua

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan anaknya sejak awal Desember 2025.

“Korban pergi bersama tersangka tanpa sepengetahuan orang tua. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

2. Diduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban lebih dari satu kali

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan pacaran. Korban dibawa pergi selama kurang lebih tiga hari, dan diduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban lebih dari satu kali.

"Motif pelaku karena adanya hubungan pribadi dengan korban. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana karena korban masih di bawah umur,” tegasnya.

3. Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Polres Muba

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta dokumen identitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Polres Muba dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta peran aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Laporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak," ucap Kasi Humas.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team