Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asisten I Sekda Sumsel, Apriyadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Asisten I Sekda Sumsel, Apriyadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Pemprov Sumsel menolak permohonan izin perusahaan tambang untuk melintas di jalan umum, termasuk angkutan batu bara jarak jauh.

  • Perusahaan yang mengajukan surat permohonan dispensasi dinilai tak memiliki komitmen dalam pengerjaan jalan khusus batu bara.

  • Pemerintah juga mengevaluasi aspek teknis persilangan jalan yang telah beroperasi dan menyiapkan skema pengaturan jam operasional agar aktivitas truk tambang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Rapat yang digelar Pemprov Sumsel bersama pengusaha tambang batu bara tidak membuat pemerintah goyah atas keputusan melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Seluruh permohonan izin untuk menggunakan jalan umum dengan rute jarak jauh pun tidak dikabulkan pemda.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan PALI yang masih mencoba menggunakan jalan nasional maupun provinsi untuk pengiriman logistik ke luar daerah.

"Kalau untuk yang menggunakan jalan umum, ada beberapa perusahaan yang tadi disepakati untuk tidak dipertimbangkan. Seperti di Lahat, ada yang mau bawa sampai ke Lampung, itu tidak kita izinkan. Coba bayangkan kalau melintas sampai 60 kilo di jalan umum, apa jadinya nanti?" ungkap Asisten I Sekda Sumsel, Apriyadi, Rabu (11/2/2026).

1. Perusahaan angkutan batu bara ajukan dispensasi lewat jalan umum

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Beberapa perusahaan telah mengajukan surat permohonan dispensasi untuk diberikan izin melintas di jalan umum. Namun, perusahaan tersebut dinilai tak memiliki komitmen dalam pengerjaan jalan khusus batu bara, karena tak menyertakan progres fisik pembangunan di lapangan.

"Bagi yang cuma mengajukan surat saja tanpa ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setujui. Saya saja kalau cuma mengajukan surat bisa, padahal tidak punya tambang. Kita harus pastikan mereka benar-benar melakukan pekerjaan serius di lapangan," jelas dia.

2. Kabupaten dan kota minta ada evaluasi soal larangan truk melintas

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Selain melarang angkutan jarak jauh, pemerintah turut mengevaluasi aspek teknis persilangan jalan (crossing) yang telah beroperasi. Ia menyebutkan, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pengaturan jam operasional agar aktivitas truk tambang tidak berbenturan dengan jam sibuk masyarakat.

"Sampai sekarang kita masih tetap menutup dan tidak memberikan izin. Terkait crossing, ada permintaan dari daerah agar dievaluasi dan diatur waktunya, apakah mungkin hanya malam saja diizinkan melintas supaya tidak mengganggu arus lalu lintas," ungkap dia.

3. UU dinilai jadi dasar larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Gubernur Herman Deru menyebut, berdasarkan aturan perundang-undangan angkutan batu bara secara jelas dilarang melintas di jalan umum. Mereka diwajibkan membangun jalan khusus yang terintegrasi dengan area distribusi pertambangan.

"Ketika aturan UU sudah jelas maka setiap perusahaan pertambangan itu seharusnya sudah mengalokasikan pembiayaan sarana transportasinya, kendaraannya, jalannya, pemeliharaan jalannya. Saya sampaikan yang bangun itu (jalan umum) pakai duit rakyat," jelas dia.

Dirinya menilai, apa yang dilakukan para pengusaha batu bara dengan melintasi jalan umum sangat merugikan masyarakat. Dirinya berharap setelah pertemuan dengan pengusaha batu bara, semua permasalahan yang selama ini menghantui Sumsel selesai secara bertahap.

"Jangan sampai pos transportasi yang gak kalian (Perusahaan Batu Bara) keluarkan lewat kalian nyolong-nyolong melintasi jalan umum ini kalian jadikan profit. Tidak boleh ini, yang dianggap profit ini seharusnya jadi kewajiban," jelas Deru.

Editorial Team