Palembang, IDN Times - Rapat yang digelar Pemprov Sumsel bersama pengusaha tambang batu bara tidak membuat pemerintah goyah atas keputusan melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Seluruh permohonan izin untuk menggunakan jalan umum dengan rute jarak jauh pun tidak dikabulkan pemda.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan PALI yang masih mencoba menggunakan jalan nasional maupun provinsi untuk pengiriman logistik ke luar daerah.
"Kalau untuk yang menggunakan jalan umum, ada beberapa perusahaan yang tadi disepakati untuk tidak dipertimbangkan. Seperti di Lahat, ada yang mau bawa sampai ke Lampung, itu tidak kita izinkan. Coba bayangkan kalau melintas sampai 60 kilo di jalan umum, apa jadinya nanti?" ungkap Asisten I Sekda Sumsel, Apriyadi, Rabu (11/2/2026).
