Palembang, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Sumatra Selatan mendorong perusahaan tambang merealisasikan jalur khusus angkutan tambang. Pemerintah daerah (Pemda) menegaskan, pembangunan infrastruktur itu bersifat wajib bagi perusahaan terkait, bukan sekadar imbauan.
Kebijakan itu bukan hanya keputusan sepihak, melainkan diambil melalui mekanisme dan pertimbangan matang demi kepentingan bersama. Insiden robohnya dua jembatan penghubung di wilayah P6 Lalan Musi Banyuasin akibat ditabrak tongkang batu bara dan Jembatan Muara Lawai Lahat akibat truk kelebihan muatan, menjadi atensi pemerintah.
Gubernur Sumsel Herman menegaskan, pemerintah daerah (pemda) enggan ada infrastruktur lain yang rusak dan merugikan masyarakat. "Kami tidak bisa terus menunggu kajian, FGD, dan rapat tanpa ujung, sementara keselamatan masyarakat terancam," ungkap Herman Deru, Sabtu (17/1/2026).
