Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam peletakan batu pertama pembangunan flyover di jalan khusus tambang (Dok: Pemprov Sumsel)
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam peletakan batu pertama pembangunan flyover di jalan khusus tambang (Dok: Pemprov Sumsel)

Intinya sih...

  • Pembangunan jalan khusus tambang wajib bagi perusahaan, bukan hanya imbauan

  • Pemda mendorong perusahaan tambang berinvestasi di infrastruktur untuk keselamatan dan lingkungan

  • Kebijakan larangan truk tambang melintas di jalan umum diterapkan untuk mengatasi kemacetan dan pencemaran udara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Sumatra Selatan mendorong perusahaan tambang merealisasikan jalur khusus angkutan tambang. Pemerintah daerah (Pemda) menegaskan, pembangunan infrastruktur itu bersifat wajib bagi perusahaan terkait, bukan sekadar imbauan.

Kebijakan itu bukan hanya keputusan sepihak, melainkan diambil melalui mekanisme dan pertimbangan matang demi kepentingan bersama. Insiden robohnya dua jembatan penghubung di wilayah P6 Lalan Musi Banyuasin akibat ditabrak tongkang batu bara dan Jembatan Muara Lawai Lahat akibat truk kelebihan muatan, menjadi atensi pemerintah.

Gubernur Sumsel Herman menegaskan, pemerintah daerah (pemda) enggan ada infrastruktur lain yang rusak dan merugikan masyarakat. "Kami tidak bisa terus menunggu kajian, FGD, dan rapat tanpa ujung, sementara keselamatan masyarakat terancam," ungkap Herman Deru, Sabtu (17/1/2026).

1. Pembangunan di jalan khusus batu bara harus dipantau

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Deru menjelaskan, saat ini masyarakat sudah sadar akan hak mereka. Untuk itu, keselamatan berlalu lintas dan hak untuk memperoleh kualitas lingkungan lebih baik tidak boleh dikorbankan. Dia pun mendorong pihak swasta yang berkomitmen dalam menyelesaikan infrastruktur khusus pertambangan sehingga nantinya infrastruktur baru akan mengurai arus angkutan batu bara dan lalu lintas masyarakat.

"Pembangunan ini membutuhkan waktu hampir satu tahun. Saya minta dukungan dari semua pihak mulai dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional), Dinas Bina Marga, dan instansi terkait di kabupaten untuk memantau progres dan kondisi lalu lintas harian," jelas dia.

2. Pemda mendorong perusahaan tambang berinvestasi di infrastruktur

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Sejak kebijakan pelarangan truk angkutan batu bara melintas di jalan umum diterapkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat lonjakan pendapatan hingga sekitar 70 persen. Peningkatan ini seiring peralihan distribusi batu bara ke moda kereta api melalui skema kerja sama dengan perusahaan tambang.

Dalam kerja sama tersebut, direncanakan pembangunan empat flyover dengan total nilai investasi sekitar Rp1 triliun. "Mari kita dukung aksi baik ini agar selesai tepat waktu, konstruksinya aman, dan manfaaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat," jelas dia.

3. Pemprov Sumsel mengeluarkan kebijakan larangan truk tambang melintas di jalan umum

Kereta pengangkut batu bara milik KAI (dok. KAI)

Diberitakan sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan komitmen Pemprov Sumsel menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatasi kemacetan, kerusakan jalan, serta pencemaran udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

"Dari 22 perusahaan itu, lebih dari separuh menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat," katanya, Selasa (30/12/2025). Tak hanya jadi penyebab kemacetan, jelas Deru, wilayah yang dilintasi kendaraan batu bara tersebut juga memiliki indeks standar pencemar udara (ISPU) yang tinggi.

Dia menambahkan, Pemprov Sumsell juga akan menindaklanjuti soal investor yang akan membangun jalan khusus di jalur hauling yang ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Januari 2026.

"Nantinya, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer. Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih diperbolehkan. Namun, batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan tidak boleh diangkut melalui jalan umum," jelas Deru.

Editorial Team