Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan dengan tegas mengungkapkan aturan penggunaan jalur khusus batu bara bagi truk pengangkut batu bara merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemprov Sumsel dinilai hanya mempertegas aturan tersebut karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, Pemprov Sumsel tidak lagi mentoleransi angkutan batu bara melintas di jalan umum mengingat kebijakan ini harus dijalankan perusahaan. Untuk itu, pihaknya membutuhkan komitmen dari perusahaan untuk benar-benar menjalankan aturan yang berlaku.
"Kalau mereka (perusahaan) mengaku butuh waktu, harus ada bukti. Kapan mulai, kapan membangun, dan kapan selesai. Jangan lagi hanya janji seperti sebelumnya," ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, Jumat (16/1/2026).
