Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Perketat Sanksi Sampah, Warga Kerap Buang ke Sungai dan Parit
Tumpukan sampah di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa memperketat pengawasan dan sanksi bagi warga yang masih buang sampah sembarangan ke sungai, parit, serta daerah aliran sungai.
  • Pemkot Palembang menerapkan mekanisme pemanggilan hingga tiga kali bagi pelanggar, dan jika diabaikan, Satpol PP bersama satgas akan melakukan penjemputan langsung.
  • Kepala DLH Ahmad Mustain menjelaskan dua jenis sanksi diterapkan: denda administratif Rp100–500 ribu dan sanksi sosial berupa membersihkan lokasi tempat sampah dibuang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang memperketat pengawasan dan penerapan sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di sungai, parit, serta daerah aliran sungai (DAS).
  • Who?
    Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, lurah, Satpol PP, dan satuan tugas kebersihan yang dipimpin Kepala DLH Ahmad Mustain.
  • Where?
    Kegiatan pengawasan dan penindakan dilakukan di wilayah Kota Palembang, termasuk area sungai, parit, tempat pembuangan sementara (TPS), dan kawasan permukiman warga.
  • When?
    Kebijakan sanksi diberlakukan sejak 15 Mei 2026 dan diperketat pada Kamis, 21 Mei 2026 sesuai instruksi Wali Kota Palembang kepada seluruh jajaran terkait.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena masih banyak warga yang membuang sampah besar seperti springbed dan televisi ke sungai atau parit meskipun aturan sanksi sudah diterapkan sebelumnya.
  • How?
    Pemkot menerapkan denda Rp100–500 ribu atau sanksi sosial membersihkan sampah. Pelanggar dipanggil untuk pemeriksaan; jika tiga kali mangkir, Satpol PP bersama satgas akan menjemput langsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang di Palembang masih buang sampah ke sungai dan parit. Wali Kota Ratu Dewa marah dan suruh petugas jaga lebih ketat. Sekarang kalau buang sampah sembarangan bisa kena denda sampai lima ratus ribu rupiah atau disuruh bersih-bersih. Ada tim satgas sama Satpol PP yang cari orang nakal itu supaya kota jadi bersih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Pemkot Palembang memperketat pengawasan dan sanksi pembuangan sampah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kebersihan kota serta kualitas lingkungan sungai dan parit. Dengan melibatkan camat, lurah, hingga satuan tugas yang dipimpin DLH, kebijakan ini mencerminkan koordinasi lintas instansi dan dorongan kuat menuju perilaku warga yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa memperketat pengawasan peraturan daerah tentang pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan buang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, parit serta lokasi daerah aliran air sungai (DAS).

"Saya minta camat dan semua OPD untum kerahkan petugas di lapangan," ujarnya, Kamis (21/5/2026).

1. Akui perda pelanggar sampah belum optimal

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa mengatakan, sejak kebijakan sanksi pelanggar sampah diterapkan mulai. 15 Mei 2026, berupa denda hingga Rp500 ribu, teguran lisa serta pemberian pembelajaran sosial, masih ditemukan masyarakat yang buang sampak tidak pada tempatnya, terutama di TPS.

"Khususnya sampah-sampah besar. Jangan lagi dibuang di parit, di sungai. Kemarin sempat menemukan springbed, terus kursi, televisi, macem-macem lah. Itu, sudah jalan (sanksi). Saya yakin, kalau bicara puas atau optimal masih belum," jelasnya.

2. Pemkot bentuk satgas pengawasan pelanggar pembuang sampah bersama DLH

Ilustrasi tumpukan sampah di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan mekanisme pengetatan pengawasan terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, pemkot berjanji akan memanggil pihak yang terbukti melanggar aturan dengan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika terlapor tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, tim satgas bersama Satpol PP akan melakukan penjemputan langsung.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah, Termasuk Sampah Rumah Tangga.

Saat ini, Pemkot Palembang telah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan camat dan lurah. Satgas ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

3. Janjikan penjemputan bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan

Kepala DLH Palembang Ahmad Mustain (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Kepala DLH Palembang Ahmad Mustain, ada dua jenis sanksi yang diterapkan kepada pelanggar, yakni sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah atau sanksi sosial.

“Sanksi administratif berupa denda mulai Rp100-500 ribu. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat mereka membuang sampah,” kata dia.

Mustain melanjutkan, mekanisme penindakan dimulai dari laporan masyarakat yang masuk ke tim satgas. Setelah identitas pelapor dan terlapor diverifikasi, pemerintah akan menerbitkan surat panggilan untuk pemeriksaan.

“Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama satgas akan melakukan penjemputan," kata dia.

Editorial Team