Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Padang Sanksi Pedagang Nakal yang Naikkan Harga Tak Wajar
Kendaraan berplat BM dan BK parkir di Pantai Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
  • Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah pedagang menaikkan harga tidak wajar di lokasi wisata selama libur lebaran Idul Fitri 2026.
  • Pedagang diwajibkan mencantumkan seluruh harga dan biaya tambahan secara jelas agar konsumen mengetahui total pembayaran sebelum memesan makanan atau layanan.
  • Pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang berjualan di setiap lokasi wisata yang ada di daerah tersebut agar tidak melakukan tindakan yang merugikan wisatawan pada saat libur Lebaran Idul Fitri 2026 mendatang.

Biasanya, setiap libur Lebaran Idul Fitri, lokasi wisata di Kota Padang akan banyak dikunjungi oleh wisatawan. Baik dari dalam kota, maupun dari wilayah lain serta provinsi tetangga.

Hal yang sering terjadi saat momen liburan tersebut adalah pedagang yang berjualan di lokasi wisata menaikkan harga makanan yang dijual dengan nominal yang tidak masuk akal. Hal ini kerap menjadi objek protes bagi wisatawan melalui media sosial.

1. Telah terbitkan surat edaran

Wali Kota Padang, Fadli Amran saat diwawancarai (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Wali Kota Padang, Fadli Amran, mengatakan untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang diberikan kepada seluruh pedagang yang ada di lokasi wisata.

"Dalam edaran tersebut, kita sudah menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan pedagang dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pedagang," katanya.

Surat Edaran dengan Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen telah diberitahukan kepada seluruh warga di Kota Padang.

2. Harus terakan seluruh biaya

Potret menu makanan di kereta api (instagram.com/kai121_)

Fadli mengatakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh para pedagang adalah mencantumkan seluruh harga yang ada pada menu yang diberikan kepada para wisatawan.

"Apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum konsumen melakukan pemesanan," katanya.

Ia menekankan bahwa pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

"Apabila berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran, pelaku usaha kuliner akan dikenai sanksi," katanya.

3. Sanksi untuk pedagang nakal

Wali Kota Padang, Fadli Amran (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Fadli mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner yang tidak patuh berupa pidana penjara paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Termasuk dikenai sanksi administratif.

"Dengan begini, jangan ada lagi pedagang yang main-main dengan harga. Kami juga meminta pedagang untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap Sapta Pesona," katanya.

Editorial Team