Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Wali Kota Palembang
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Pemkot Palembang akan renovasi 1.000 rumah MBR tak layak huni dalam program BSPS

  • Program ini menyasar 1.000 unit rumah dengan bantuan sebesar Rp20 juta per unit

  • Kriteria penerima program BSPS termasuk status kepemilikan tanah yang jelas dan tidak dalam kondisi sengketa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang menjanjikan renovasi ribuan rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tak layak huni. Janji tersebut segera terealisasi pada pertengahan 2026 dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sudah masuk program anggaran tahun ini.

"Ini (program BSPS) peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Palembang, Aprizal Hasyim, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/2/2026).

1. Palembang pastikan sinkronisasi data dalam program BSPS

Sekda Palembang Aprizal Hasyim (Dok. Kominfo Palembang)

Sejauh ini, kata Aprizal, Pemkot Palembang masih memperkuat konsolidasi pelaksanaan program rehabilitasi rumah tak layak huni. Program ini, lanjutnya, menyasar 1.000 unit rumah.

"Kami rapat untuk sinkronisasi data, percepatan verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi program berjalan sesuai regulasi," kata dia.

2. Penerima program BSPS bakal mendapatkan bantuan dana Rp20 juta

Sekda Palembang Aprizal Hasyim (Dok. Kominfo Palembang)

Secara aturan, program BSPS merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Program itu, jelas Aprizal, bukan bantuan penuh.

Tetapi dalam regulasi, setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta. Dana itu nantinya digunakan untuk meningkatkan kualitas struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan huni.

"Seperti perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, dan struktur keselamatan bangunan," jelasnya.

3. Rumah tanpa sengketa dan kepemilikan legal

Sekda Palembang Aprizal Hasyim (Dok. Kominfo Palembang)

Kriteria penerima program BSPS yakni wajib dalam kategori rumah MBR, kemudian status kepemilikan tanah merupakan hak milik pribadi dan tanah maupun bangunan tidak dalam kondisi sengketa.

"Aspek legalitas lahan menjadi perhatian utama untuk menghindari potensi hukum kemudian hari. Kita harus memastikan bantuan tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya dan dihuni yang bersangkutan," kata Aprizal.

Ia menegaskan saat ini sudah dalam tahap krusial. Yakni melalui proses verifikasi teknis (vertek). Proses ini dilakukan secara berjenjang oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, serta kelurahan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sesuai data.

"Verifikasi mencakup pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi," jelasnya.

Editorial Team