Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Muba Kucurkan Rp72 Miliar THR ASN, Cair Paling Lambat Rabu
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

  • Pemkab Musi Banyuasin menyiapkan anggaran Rp72 miliar untuk THR ASN, mencakup PNS dan PPPK, dengan target pencairan paling lambat Rabu, 11 Maret 2026.
  • Pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati Muba, sementara rincian alokasi dana meliputi Rp30 miliar untuk PNS dan Rp31 miliar bagi PPPK.
  • THR PPPK Paruh Waktu masih dikaji juknisnya, sedangkan besaran THR PPPK dihitung berdasarkan masa kerja sejak pelantikan jika belum genap satu tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemkab Muba segera mengucurkan anggaran senilai Rp72 miliar dalam waktu dekat ini.

Anggaran itu diperuntukkan untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Muba. Pencairan ditargetkan paling lambat pada Rabu (11/3/2026).

1. Pencairan THR ASN masih menunggu Peraturan Bupati Muba

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Ariyanto mengatakan, pencairan THR ASN masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) Muba yang kini masih dibuat.

"Rincian (penggunaan anggaran), PNS sekitar Rp30 miliar, lalu PPPK sebesar Rp31 miliar dan PPPK Paruh Waktu itu Rp1, 8 miliar," kata Ariyanto Selasa (10/3/2026).

2. THR PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap koordinasi terkait juknis

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Meskipun anggaran THR telah disiapkan, tidak semua pegawai dapat langsung menerima tunjangan tersebut. Ariyanto menyebutkan, untuk THR PPPK Paruh Waktu masih dalam koordinasi juknis dan melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara (PNS, PPPK, TNI, Polri), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

"Meskipun Paruh Waktu sendiri masuk kategori PPPK dan ada di PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, kami masih menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum agar pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan," terangnya.

3. PPPK yang belum setahun diberikan THR sesuai penghitungan dari waktu pelantikan

ilustrasi THR lebaran (pexels.com/Muhammad Zeshan)

Untuk besaran THR, kata Ariyanto, PNS akan menerima penuh, lalu PPPK akan dihitung berdasarkan terhitung mereka dilantik. Artinya, bilamana ASN PPPK itu dilantik belum setahun, akan dihitung masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan besaran penghasilan 1 bulan.

"Jadi nanti PPPK yang belum setahun diberikan THR sesuai penghitungan dari waktu pelantikan. Kalau sudah setahun bakal diberikan THR penuh," ungkapnya.

Editorial Team