Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawasan parkir liar di Jalan POM IX dan Jalan Pingpong di Kawasan Angkatan 45 Palembang
Kawasan parkir liar di Jalan POM IX dan Jalan Pingpong di Kawasan Angkatan 45 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Aktivitas parkir di bahu jalan masih marak terjadi, terutama di sekitar pusat perbelanjaan utamanya di jalan Pimpong dan Jalan POM IX.

  • Kondisi parkir terpantau lebih tertib, kendaraan diparkir sejajar mengikuti marka jalan, tidak menutup akses keluar-masuk gedung, serta tidak memakan badan jalan secara berlebihan.

  • Dishub Palembang konsisten menindak pengendara yang melanggar parkir dan komitmen meningkatkan ketertiban lalu lintas untuk mencegah konflik perebutan lahan parkir liar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pascabentrokan dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Palembang membuat pemerintah turun tangan melakukan penertiban lahan parkir liar yang berada di wilayah pusat perbelanjaan dan hotel di kawasan angkatan 45 Palembang. Tiga pekan setelah penertiban kini parkir liar masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkot.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, sejumlah juru parkir liar masih beroperasi secara terang-terangan di tepi jalan umum. Mereka memungut tarif parkir dari pengendara tanpa karcis resmi dan tanpa atribut dari instansi berwenang.

"Parkir, parkir langsung masuk bae kak," ungkap salah satu petugas parkir liar yang ditemui IDN Times, Senin (2/2/2026).

1. Aktivitas parkir di bahu jalan masih marak terjadi

Kawasan parkir liar di Jalan POM IX dan Jalan Pingpong di Kawasan Angkatan 45 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aktivitas parkir liar tersebut terlihat di sejumlah titik strategis, terutama di sekitar pusat perbelanjaan utamanya di Jalan Pingpong dan Jalan POM IX. Aktivitas parkir liar masih terlihat cukup ramai, masyarakat yang tak memarkirkan kendaraannya di tempat parkir mall memilih memarkirkan kendaraannya di luar persis bahu jalan.

"Jangan dikunci stang motornya," jelas petugas parkir.

2. Parkir berjalan lebih tertib setelah razia

Kawasan parkir liar di Jalan POM IX dan Jalan Pimpong di Kawasan Angkatan 45 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kondisi parkir terpantau lebih tertib. Kendaraan diparkir sejajar mengikuti marka jalan, tidak menutup akses keluar-masuk gedung, serta tidak memakan badan jalan secara berlebihan sehingga arus lalu lintas tetap lancar. Petugas parkir pun memanfaatkan area parkir gedung rumah pertokoan (ruko) di sekitar lokasi dan lorong jalan yang jauh dari marka jalan.

IDN Times juga mencoba menggunakan fasilitas parkir di lokasi tersebut. Usai memarkirkan kendaraan di bahu jalan, juru parkir mendatangi dan meminta tarif parkir sebesar Rp3 ribu. Pembayaran dilakukan setelah kendaraan diparkir, namun juru parkir tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.

3. Dishub janjikan penertiban lahan parkir liar

Kawasan parkir liar di Jalan POM IX dan Jalan Pimpong di Kawasan Angkatan 45 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Dishub Palembang telah menjanjikan penertiban parkir liar di sejumlah jalan protokol dan kawasan rentan kendaraan parkir sembarangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bahu jalan digunakan untuk parkir liar.

"Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, sekaligus menertibkan juru parkir liar yang selama ini kerap memicu permasalahan di lapangan," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Palembang, AK Julyanzah, Minggu (11/1/2025).

Dishub Palembang mengklaim, petugas di lapangan konsisten menindak pengendara yang melanggar parkir. Kata Julyanzah, Dishub pun komitmen meningkatkan ketertiban lalu lintas untuk mencegah konflik perebutan lahan parkir liar.

"Kami berupaya mencegah insiden keributan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Kami komitmen umtuk pengecekan tiap ruas jalan yang berpotensi disalahgunakan sebagai lokasi parkir," jelasnya.

Editorial Team