Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi tunjukan barang bukti gas oplosan dari hasil penggerebekan di gudang pengoplosan di kawasan Mata Merah Palembang
Polisi tunjukan barang bukti gas oplosan dari hasil penggerebekan di gudang pengoplosan di kawasan Mata Merah Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Intinya sih...

  • Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi terbongkar di Palembang

  • Para pelaku mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari penjualan kembali

  • Pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel membongkar praktik ilegal penjualan tabung gas LPG 3 Kg yang dioploas ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram. Praktik ilegal tersebut terbongkar saat polisi mendatangi gudang pengoplosan di kawasan Mata Merah, Palembang dan mendapai empat tersangka tengah melakukan pengoplosan.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda, dimana D selaku pemilik modal dan tempat usaha, YA merupakan pemilik lahan sekaligus tukang oplos. Lalu EA sebagai pekerja yang mengoplos tabung gas, serta R sebagai sopir yang mengangkut tabung gas elpiji.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktek pengoplosan yang marak hingga menyebabkan tabung gas elpiji 3 kilogram mengalami kelangkaan di pasaran," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Rabu (21/1/2026).

1. Para pelaku suntikan tabung untuk pindahkan isi gas

Polisi tunjukan barang bukti gas oplosan dari hasil penggerebekan di gudang pengoplosan di kawasan Mata Merah Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Doni menyebutkan, praktik curang tersebut telah terjadi selama lima bulan terakhir. Dari hal tersebut, para pelaku mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Anggota kami berhasil membongkar gudang pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung kosong 12 kilogram," jelas dia.

2. Rugikan masyarakat menengah ke bawah

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas elpiji yang diduga hasil praktik oplosan, terdiri dari 425 tabung berukuran 3 kilogram dan 135 tabung berukuran 12 kilogram. Petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pemindahan gas, seperti selang, regulator, serta alat suntik khusus tabung elpiji.

"Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah," jelas dia.

3. Pelaku dijerat UU Migas dan Perlindungan Konsumen

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai mengoplos tabung gas elpiji subsidi, para pelaku menjual kembali ke pasaran dengan tabung non subsidi dengan harga normal seolah-olah produk resmi. Dari setiap empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dioplos ke satu tabung 12 kilogram, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu.

"Keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta. Kami menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumsel akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," jelas dia.

Dari hasil pengoplosan tersebut, pelaku menjual kembali tabung gas yang sudah dioplos ke warung sekitar. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan konsumen karena tidak sesuai standar keamanan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen," jelas dia.

Editorial Team