Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel membongkar praktik ilegal penjualan tabung gas LPG 3 Kg yang dioploas ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram. Praktik ilegal tersebut terbongkar saat polisi mendatangi gudang pengoplosan di kawasan Mata Merah, Palembang dan mendapai empat tersangka tengah melakukan pengoplosan.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda, dimana D selaku pemilik modal dan tempat usaha, YA merupakan pemilik lahan sekaligus tukang oplos. Lalu EA sebagai pekerja yang mengoplos tabung gas, serta R sebagai sopir yang mengangkut tabung gas elpiji.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktek pengoplosan yang marak hingga menyebabkan tabung gas elpiji 3 kilogram mengalami kelangkaan di pasaran," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Rabu (21/1/2026).
