Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mapolda Sumsel
Mapolda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Seorang pria berinisial T ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika di OKU Timur setelah dilaporkan oleh masyarakat sekitar.

  • Polisi menyita 16 paket kecil narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dan 14 buah klip plastik bening dari rumah kontrakannya.

  • Tersangka juga mengaku sebagai wartawan, namun polisi masih memeriksa keterangan tersebut dan tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang dikelola oleh tersangka T.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN TImes - Seorang pria berinisial T yang mengaku sebagai wartawan dibekuk aparat kepolisian usai diduga menjadi pengedar narkotika di wilayah OKU Timur. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Tugu Mulyo, Belitang Madang Raya usai dilaporkan masyarakat sekitar.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan memerintahkan anggota untuk mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga, Jumat (6/2/2026).

1. Dari introgasi polisi, tersangka mengaku wartawan

Press Rilis Ditresnarkoba Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 16 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram, dua butir pil ekstasi dan 14 buah klip plastik bening. Selama proses pemeriksaan tersangka juga mengaku sebagai wartawan, hal ini membuat polisi masih memeriksa lebih lanjut keterangan tersebut.

"Yang bersangkutan mengakunya begitu (wartawan), sementara dari KTP yang kami dapatkan profesinya sebagai pedagang. Informasi ini tetap kami dalami ke instansi terkait untuk menelusur benar tidaknya yang bersangkutan sebagai wartawan," jelas dia.

2. Polisi dalami jaringan tersangka

Press Rilis Ditresnarkoba Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)

Parlasro menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang dikelola tersangka T. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

"Tetap kami melakukan pengembangan. Kalau ngakunya ya baru, ini tidak berhenti disini (pengakuannya) saja," jelas dia.

3. Tersangka dijerat dengan UU Narkotika

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka T dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Editorial Team