Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nasib PPPK Sumsel usai Wacana Pemangkasan Belanja Pegawai 30 Persen
Ilustrasi pegawai PPPK (Dok. Diskominfo)
  • Pemerintah pusat meminta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, namun Pemprov Sumsel memastikan PPPK tetap aman tanpa pemutusan kerja maupun pengurangan honor.
  • Sekda Sumsel Edward Chandra menyebut belanja pegawai di provinsi masih di kisaran 26–27 persen, menunjukkan ruang fiskal cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja daerah.
  • Pemprov Sumsel mengelola anggaran secara hati-hati dengan total 18.328 PPPK dan 12.260 PNS, guna menjaga batas belanja sehat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
akhir tahun lalu

Sebagian PPPK Sumsel dilantik pada akhir tahun lalu sebagai bagian dari penetapan pegawai baru di lingkungan Pemprov Sumsel.

Desember 2025

Pemprov Sumsel mencatat total 18.328 PPPK, terdiri dari tenaga penuh waktu dan paruh waktu. Sebanyak 5.990 PPPK paruh waktu diresmikan pada akhir 2025.

awal 2026

Gelombang pelantikan PPPK berikutnya dilakukan pada awal 2026 sesuai rencana pemerintah daerah.

26/3/2026

Sekda Sumsel Edward Chandra menegaskan tidak ada pemutusan kerja bagi PPPK meski ada wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Ia menyebut rasio belanja pegawai masih aman di kisaran 26–27 persen.

kini

Pemerintah daerah terus mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap sehat dan pelayanan publik melalui PPPK dapat meningkat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan tidak ada pemutusan kerja atau pengurangan honor bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski ada wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
  • Who?
    Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Edward Chandra menyampaikan kepastian tersebut, mewakili pemerintah provinsi dan seluruh PPPK penuh waktu serta paruh waktu yang baru dilantik.
  • Where?
    Kebijakan dan pernyataan ini disampaikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, dengan pusat kegiatan administratif berada di Palembang.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah pelantikan PPPK yang berlangsung pada akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026.
  • Why?
    Kepastian diberikan untuk menenangkan kekhawatiran pegawai setelah adanya permintaan pemerintah pusat agar daerah membatasi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total APBD.
  • How?
    Pemerintah provinsi mengelola anggaran secara hati-hati karena rasio belanja pegawai masih di kisaran 26–27 persen, sehingga ruang fiskal dinilai cukup aman untuk mempertahankan pembayaran honor PPPK sesuai perjanjian kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang uang untuk gaji pegawai tidak boleh lebih dari tiga puluh persen. Di Sumatera Selatan, ada banyak pegawai PPPK yang kerja penuh dan paruh waktu. Pak Edward, orang penting di sana, bilang semua pegawai itu aman dan tetap digaji. Katanya angkanya masih kecil jadi tidak usah takut diberhentikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Sekda Sumsel menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran daerah berjalan dengan hati-hati dan efisien, sehingga meski ada kebijakan pembatasan belanja pegawai, posisi serta honor PPPK tetap aman. Kondisi fiskal yang masih di bawah batas 30 persen menandakan stabilitas keuangan daerah terjaga, memungkinkan pelayanan publik terus ditingkatkan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu kini sedang diperjuangkan usai pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Namun, Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Edward Chandra memastikan, seluruh PPPK yang baru dilantik pada akhir tahun lalu dan awal 2026 tidak akan ada pemutusan kerja dan tetap mendapatkan honor sesuai aturan dan perjanjian.

"Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Sementara di Sumsel untuk PPPK, angkanya masih aman karena belum mencapai batas," ujarnya, dikutip Kamis (26/3/2026).

1. Belanja Sumsel untuk PPPK masih di bawah 30 persen

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Edward menegaskan bahwa kondisi pemerintah provinsi yang memastikan tidak ada pemutusan terhadap PPPK, terutama pengurangan honor, menjadi bukti bahwa di daerah masih ada ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa membebani struktur anggaran.

“Kalau ditanya apakah aman, Insyallah dipastikan aman. Angkanya masih di kisaran 26–27 persen, jadi masih jauh di bawah batas,” kata dia.

2. Pos belanja pegawai tak sepenuhnya masuk dalam APBD

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. IDN Times/Riyanto.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa tidak semua pembayaran yang berkaitan dengan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai. Sebab beberapa anggaran dan pengeluaran lainnya justru tercatat dalam pos belanja lain.

“Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, biasanya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak semuanya dihitung dalam komponen APBD,” jelasnya.

3. Pemerintah daerah berhati-hati mengelola anggaran dan belanja

Ilustrasi PPPK Penuh Waktu (Dok. Diskomimfo)

Edward menyampaikan, kini pemerintah daerah masih mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang sehat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik lewat PPPK di berbagai sektor.

Sementara itu, berdasarkan data per Desember 2025, Pemprov Sumsel telah menetapkan total 18.328 pegawai yang terdiri dari tenaga penuh waktu dan paruh waktu. Dari jumlah itu, 5.990 orang merupakan PPPK paruh waktu yang diresmikan pada akhir 2025.

Rincian PPK tersebut meliputi 2.149 tenaga guru, 1.942 tenaga teknis/tenaga kependidikan, 1 tenaga kesehatan dan 1.898 tenaga teknis lainnya. Sementara dari data keseluruhan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai 30.588 orang, terdiri dari 12.260 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 18.328 PPPK (12.338 PPPK penuh waktu dan 5.990 PPPK paruh waktu).

Editorial Team