Palembang, IDN Times - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu kini sedang diperjuangkan usai pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Edward Chandra memastikan, seluruh PPPK yang baru dilantik pada akhir tahun lalu dan awal 2026 tidak akan ada pemutusan kerja dan tetap mendapatkan honor sesuai aturan dan perjanjian.
"Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Sementara di Sumsel untuk PPPK, angkanya masih aman karena belum mencapai batas," ujarnya, dikutip Kamis (26/3/2026).
