Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muba Terapkan Tata Kelola Baru Sumur Minyak Rakyat
Salah satu sumur minyak rakyat di Keluang Muba yang akan dikelola secara resmi oleh badan usaha secara legal. (Dok. IDN Times)
  • Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak

  • Diharapakan bisa menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Muba

  • Ribuan sumur tersebut akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menggantungkan hidupnya dari hasil minyak kini tak perlu lagi kucing-kucingan menjalankan aktivitasnya. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba kini resmi menguatkan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM per 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Muba. Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

1. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak

Salah satu sumur minyak rakyat di Keluang Muba yang akan dikelola secara resmi oleh badan usaha secara legal. (Dok. IDN Times)

Bupati Muba, M Toha Tohet mengatakan, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.

Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemkan Muba ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam apel ikrar nersama implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).

2. Diharapakan bisa menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Muba

Salah satu sumur minyak rakyat di Keluang Muba yang akan dikelola secara resmi oleh badan usaha secara legal. (Dok. IDN Times)

Toha menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Selain itu, apel ikrar juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Muba.

"Kami juga meminta dukungan Pemprov Sumsel untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan," jelasnya.

3. Ribuan sumur tersebut akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur

Salah satu sumur minyak rakyat di Keluang Muba yang akan dikelola secara resmi oleh badan usaha secara legal. (Dok. IDN Times)

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba.

Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

"Saya meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumsel dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Editorial Team