Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masalah Utang, Petani di OKU Selatan Tewas Dibunuh Pelajar SMA
Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Seorang petani muda di OKU Selatan tewas ditusuk rekan kerjanya sendiri akibat perselisihan utang saat memanen kopi di Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung.
  • Pelaku berusia 16 tahun menyerang korban dari belakang menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
  • Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan kini diproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang petani muda tewas akibat ditusuk rekan kerjanya sendiri setelah terjadi pertengkaran terkait utang hasil panen kopi di kawasan perkebunan Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.
  • Who?
    Korban berinisial HS (20) warga Desa Kagelang, sedangkan pelaku berinisial DC (16) seorang pelajar SMA yang juga bekerja sebagai pemanen kopi bersama korban.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di area perkebunan kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menyerahkan diri ke polisi beberapa jam kemudian sekitar pukul 14.30 WIB.
  • Why?
    Pertengkaran dipicu oleh persoalan utang dari hasil upah panen sebelumnya yang belum terselesaikan antara korban dan pelaku hingga akhirnya berujung pada penyerangan.
  • How?
    Saat korban sedang bekerja menunduk memanen kopi, pelaku menyerang dari belakang menggunakan pisau badik sepanjang 29 sentimeter. Korban sempat dibawa ke puskesmas namun meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - ‎Seorang petani muda berinisial HS (20), warga Desa Kagelang, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan tewas setelah menjadi korban penusukan oleh rekan kerjanya sendiri karena ribut persoalan utang.

Konflik sesama petani yang berujung maut itu terjadi di kawasan perkebunan kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, pada Rabu (22/4/2026). Pelaku diketahui berinisial DC (16) masih berstatus pelajar SMA dan langsung kabur setelah kejadian.

1. Pelaku menyerahkan diri ke polisi beberapa jam setelah kejadian

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasat Reskrim OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, mengatakan pelaku memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Polsek Buay Runjung bersama Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, beberapa jam setelah kejadian.

"Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban, pelaku, dan seorang saksi pergi ke kebun untuk memanen kopi. Di lokasi, sempat terjadi perselisihan terkait utang dari hasil upah panen sebelumnya," ujarnya.

2. Korban diserang dari belakang saat sedang bekerja

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertengkaran kian sengit dan sempat diredam, namun kembali memanas saat mereka melanjutkan aktivitas. Sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban tengah bekerja dalam posisi menunduk, pelaku secara tiba-tiba melakukan serangan dari belakang. Senjata tajam yang dibawanya diarahkan ke bagian punggung kiri korban sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Meski mengalami luka serius, korban masih sempat meminta bantuan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Buay Runjung, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," jelasnya.

3. Polisi melakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga untuk rmeingkus pelaku

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menindaklanjuti laporan warga, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan. Pendekatan persuasif yang dilakukan terhadap keluarga pelaku akhirnya membuahkan hasil. Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 14.30 WIB.

"Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau jenis badik sepanjang 29 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian," kata Aston.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team