Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala kantor pos berinisial UB (35) di Pagar Alam, Sumsel berkembang menjadi perkara saling lapor. Tidak hanya sang atasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, korban RA kini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang saling berkaitan.
Tersangka UB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah lebih dulu dilayangkan terhadapnya pada Desember 2025.
"Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam," ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Herianto.
Peristiwa pelaporan balik bermula dari dugaan korban membobol akses telpon genggam milik tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, UB meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan.
Korban RA diduga mengakses telepon genggam tersebut tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Selanjutnya, tersangka membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi korban, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.
"Untuk motif tersangka menyebar folder pribadi korban masih kita dalami," jelasnya.