Padang, IDN Times - Korban bencana di Sumatra Barat yang kehilangan surat kendaraan bisa melakukan pengurusan duplikat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta usai meresmikan Gedung BPKB di Padang, Rabu (28/1/2026).
"Untuk pengurusan surat kendaraan semuanya bisa dilakukan di sini seperti pengurusan BPKB yang hilang," katanya.
