Padang, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah menyetujui izin 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatra Barat pada akhir Januari 2026 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Kamis (22/1/2026). Menurutnya, kabar persetujuan itu didapat setelah Kepala Dinas ESDM Sumbar menemui Kementerian pada Selasa lalu.
Menurut Mahyeldi, persetujuan penetapan WPR yang akan segera diterima itu merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar.