Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik Pisdus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pendistribusian semen di Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)
Penyidik Pisdus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pendistribusian semen di Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel terkait proyek Tol PKKA.

  • Tersangka berasal dari PT Semen Baturaja dan pihak swasta, diduga melakukan kesepakatan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen.

  • Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan kerugian negara sebesar Rp74,37 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel. Penyidikan ini bermula dari dugaan kongkalikong pendistibusian semen terkait proyek Tol Pematang Panggang Kayu Agung (PKKA).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan satu dari tiga tersangka telah ditahan. Dua tersangka berasal dari PT Semen Baturaja, yakni MJ selaku Direktur Pemasaran dan DP selaku Direktur Keuangan periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DJ selaku Direktur PT KMM, distributor PT Semen Baturaja.

"Untuk tersangka DJ telah kami tahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik," ungkap Vanny, Selasa (10/2/2026).

1. Direktur keuangan dan direktur pemasaran terbitkan surat dukungan untuk distributor

Penyidik Pisdus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pendistribusian semen di Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara para tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Salah satu langkah yang dilakukan yakni penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat terlibat dalam proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung yang dikerjakan PT Waskita.

"Surat dukungan tersebut digunakan sebagai dasar untuk memanfaatkan jaringan distribusi semen curah pada proyek tol," jelas dia.

2. Lakukan upaya penunjukan tanpa SOP

Penyidik Pisdus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pendistribusian semen di Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Selain itu, tersangka DP yang juga menjabat sebagai komisaris di anak usaha PT Semen Baturaja, disebut berupaya memindahkan jaringan distribusi dan gudang semen milik anak perusahaan ke wilayah Lampung agar dapat dikelola oleh PT KMM.

Pada 27 September 2018, tersangka MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui mekanisme teknis yang sesuai aturan. Langkah tersebut diduga bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) pemasaran dan manajemen merek perusahaan.

"Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB dan PT KMM dilakukan tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis, sehingga bertentangan dengan SOP Pemasaran dan IK Marketing dan Brand Management 2018," jelas dia.

Vanny menambahkan, dalam pelaksanaannya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan, fasilitas tersebut tetap diberikan melalui kebijakan penjadwalan ulang piutang, sehingga plafon penebusan tetap terbuka.

"Akibat perbuatan tersebut, negara atau PT Semen Baturaja diduga mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar 74,37 miliar," jelas dia.

3. Total 34 saksi sudah diperiksa

Penyidik Pisdus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pendistribusian semen di Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka kemudian ditetapkan dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya, tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026," jelas dia.

Editorial Team