Palembang, IDN Times - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel. Penyidikan ini bermula dari dugaan kongkalikong pendistibusian semen terkait proyek Tol Pematang Panggang Kayu Agung (PKKA).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebutkan satu dari tiga tersangka telah ditahan. Dua tersangka berasal dari PT Semen Baturaja, yakni MJ selaku Direktur Pemasaran dan DP selaku Direktur Keuangan periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DJ selaku Direktur PT KMM, distributor PT Semen Baturaja.
"Untuk tersangka DJ telah kami tahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik," ungkap Vanny, Selasa (10/2/2026).
