Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan anak bawah umur di Palembang oleh tersangka MHA (25) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri. Kasus tersebut telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan perbuatan cabul di sana sebelum akhirnya meninggalkan korban di tempat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/3/2026).
