Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Palembang Masuk Tahap Sidang
Tersangka pencabulan anak bawah umur di Palembang (Dok. Polda Sumsel)
  • Kasus pencabulan anak di Palembang dengan tersangka M.H.A. (25) kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
  • Tersangka ditangkap tanpa perlawanan 12 hari setelah kejadian dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
  • Polda Sumsel menegaskan komitmen melindungi anak dari kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi kejahatan serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Oktober 2025

Tersangka M.H.A melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di kawasan Kelurahan Sako, Palembang, sekitar pukul 15.50 WIB.

13 Oktober 2025

Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan ke SPKT Polda Sumsel sehari setelah kejadian.

24 Oktober 2025

Tim penyidik Polda Sumsel menangkap tersangka M.H.A tanpa perlawanan bersama barang bukti pakaian, helm, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

11 Maret 2026

Kabid Humas Polda Sumsel menyampaikan bahwa kasus pencabulan anak bawah umur tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

kini

Kasus masih dalam proses sidang, dan kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Palembang oleh tersangka M.H.A. (25) kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
  • Who?
    Tersangka M.H.A. (25), korban K.H. (10), serta aparat dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel yang menangani kasus ini.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, sementara proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB, laporan dibuat 13 Oktober 2025, dan tersangka ditangkap pada 24 Oktober 2025.
  • Why?
    Tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah masjid dan membujuk korban naik ke motornya.
  • How?
    Tersangka membawa korban ke lokasi sepi untuk melakukan perbuatan cabul, kemudian meninggalkan korban di tempat berbeda; ia ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor dan pakaian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak kecil di Palembang namanya K.H. yang dibawa orang dewasa jahat bernama M.H.A naik motor dan diganggu pas mau ke minimarket. Anak itu lalu pulang sambil menangis dan cerita ke orang tuanya. Polisi cari orang jahat itu dan berhasil tangkap dia. Sekarang orangnya sedang disidang di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan anak bawah umur di Palembang oleh tersangka MHA (25) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri. Kasus tersebut telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan perbuatan cabul di sana sebelum akhirnya meninggalkan korban di tempat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/3/2026).

1. Saat kejadian korban langsung melapor ke orangtua

Ilustrasi pencabulan. (Republika/MgRol_92)

Diketahui, peristiwa berlangsung pada 12 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 15.50 WIB. Tersangka MHA melakukan aksinya saat korban K.H. (10) berjalan kaki menuju sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Sako.

Kemudian, tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tiba-tiba mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid, lalu membujuk korban naik ke motornya dengan alasan meminta ditunjukkan arah jalan.

"Korban pulang dalam kondisi menangis dan langsung menceritakan kejadian tersebut (pencabulan) kepada orang tuanya," jelas Nandang.

2. Polda Sumsel upayakan keadilan anak di bawah umur

Ilustrasi pencabulan - Freepik

Pasca-kejadian, orang tua korban melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Sumsel pada keesokan harinya, tanggal 13 Oktober 2025. Setelah dilakukan pengejaran selama 12 hari, tim penyidik berhasil meringkus M.H.A. pada 24 Oktober 2025. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, beserta barang bukti pakaian pelaku, helm, serta sepeda motor yang digunakan saat peristiwa berlangsung.

Nandang mengatakan, tersangka kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” katanya.

3. Proses hukum akan dilakukan sesuai aturan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera diproses secara hukum.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.

Editorial Team