Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Korupsi Pasar Cinde
Pembacaan vonis Harnojoyo atas kasus korupsi Pasar Cinde dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang (Dok. Aji untuk IDN Times)
  • Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.
  • Harnojoyo juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta yang telah dititipkan ke penyidik, sehingga kewajiban tersebut dinyatakan nihil oleh majelis hakim.
  • Hakim menilai tindakan Harnojoyo merugikan pemerintah dan pedagang Pasar Cinde, namun mempertimbangkan sikap sopan serta belum pernah dihukum sebagai faktor yang meringankan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2015–2018

Harnojoyo menjabat sebagai Wali Kota Palembang pada periode ini sebelum kemudian terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.

Kamis (12/3/2026)

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada Harnojoyo atas kasus korupsi Pasar Cinde. Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp750 juta yang telah dititipkan oleh pihak terdakwa.

kini

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.
  • Who?
    Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2018, menjadi terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumatra Selatan, Rizky Handayani.
  • Where?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatra Selatan.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Why?
    Tindakan Harnojoyo dinilai melanggar pasal tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian negara dan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
  • How?
    Majelis hakim menyatakan Harnojoyo bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan 60 hari, serta kewajiban uang pengganti Rp750 juta yang telah dititipkan ke penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Harnojoyo dulu wali kota Palembang. Ia kena hukuman karena uang untuk bangun Pasar Cinde dipakai salah. Hakim bilang dia harus masuk penjara dua tahun empat bulan dan bayar denda seratus juta. Dia juga sudah titip uang tujuh ratus lima puluh juta. Jaksa masih pikir-pikir mau setuju atau tidak dengan keputusan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, atas kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (12/3/2026).

1. Terdakwa Harnojoyo langgar pasal 2 Juncto pasal 18 UU nomor 20/2001

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penetapan vonis 2 tahun 4 bulan kepada Harnojoyo oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Harnojoyo dituntut 3,5 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, terdakwa Harnojoyo melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, perbuatannya dianggap tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU.

"Tuntutan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan," lanjut Fauzi.

2. Harnojoyo dikenakan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti

Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Dok: Kejati Sumsel)

Selain pidana penjara, Fauzi juga menyampaikan bahwa Harnojoyo dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta. Uang tersebut, telah dititipkan oleh kuasa hukum Harnojoyo kepada penyidik.

“Uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp750 juta sehingga menjadi nihil,” jelas hakim.

Dalam vonis itu, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mendukung pelestarian cagar budaya, serta menyebabkan bangunan Pasar Cinde tidak dapat digunakan kembali.

3. Hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kemudian, jelas Fauzi, tindakan terdakwa Harnojoyo dinilai mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang serta merugikan para pedagang tradisional yang berjualan di Pasar Cinde.

“Hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta,”ujarnya.

4. JPU Kejati Sumsel masih pikir-pikir hasil vonis Harnojoyo

Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Dok: Kejati Sumsel)

Sementara, JPU Kejati Sumsel, Rizky Handayani, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

“Kami masih pikir-pikir,”ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain. Termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Editorial Team