Musi Banyuasin, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas demi melindungi proses pembangunan Jembatan P6 Lalan. Salah satunya dengan membatasi ukuran tongkang yang melintas di area proyek.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, selama masa pembangunan, tongkang yang diizinkan melintas hanya berukuran maksimal 210 hingga 230 kaki. Selain itu, kapal tunda atau tugboat yang mendampingi tongkang wajib memiliki kekuatan minimal 2.200 horsepower (HP).
“Kapal yang tidak memenuhi standar tidak diperkenankan melintas di area konstruksi,” ujar Deru, Rabu (20/5/2026).
