Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat diringkus polisi. (Dok. Polres Muba)
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat diringkus polisi. (Dok. Polres Muba)

Intinya sih...

  • Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab

  • Korban diajak ke penginapan dan dipaksa berhubungan badan

  • Pelaku terancam pidana perlindungan anak dengan hukuman berat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Fatkul Rosidi (20) warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak berkutik saat diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Muba karena memperkosa remaja masih di bawah umur.

Pelaku tega memperdayai korbannya yang berinisial SE (14) dengan iming-iming bertanggung jawab akan menikahinya. Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Muba pada Senin (3/2/2026).

1. Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasatreskrim Polres Muba AKP M Ahfi Ridho mengatakan, terungkapnya kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari laporan keluarga korban yang mengetahui pelaku telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan janji pernikahan.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 6 Desember 2025 lalu sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku merayu korban agar mau diajak berhubungan dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk dinikahi," ujarnya.

2. Korban diajak ke penginapan dan dipaksa berhubungan badan

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke penginapan dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Akibat kejadian tersebut keluarga korban terpukul dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

Setelah menerima laporan keluarga korban, pelaku yang semula dipanggil sebagai saksi kemudian diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka mengakui telah memperkosa korban dan sudah ditahan. Penyidik juga menyita baju lengan panjang, celana dan pakaian dalam milik korban," ungkap kasat.

3. Pelaku terancam pidana perlindungan anak dengan hukuman berat

Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Suryantoni Hutahaean mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa," tegasnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team