Ilustrasi PNS dan PPPK Palembang di Rumah Dinas Walikota Jalan Talang Semut (IDN Times)
Dia merinci, ASN yang dilarang WFH dan tetap Work From Office (WFO) adalah mereka yang memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, unit layanan kedaruratan sub urusan bencana, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta unit layanan kebersihan.
Termasuk ASN yang bekerja di layanan kependudukan, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan layanan kesehatan.
"ASN di layanan pendidikan juga tidak WFH," kata dia.
Yanuarpan menegaskan bahwa bagi ASN yang melanggar aturan WFH, akan ada pemberian disiplin serta sanksi. Pelanggaran aturan yang dimaksud meliputi tidak merespons dua kali panggilan, diberikan teguran lisan. Lalu, jika tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan, akan ada teguran tertulis. Bila kesalahan berulang, ASN mendapatkan evaluasi kinerja dan sanksi administratif dari Inspektorat Kota Palembang.
"Sesuai statement dari Wamendagri, silakan masyarakat juga mengawasi sebagai 'propam'. Takutnya, ada ASN di pantai Lampung, misalnya. Silakan masyarakat melapor dan mengawasi bersama-sama. Kalau dilaporkan, kita proses sesuai aturan yang ada," jelasnya.