Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jangan Salah! Mekanisme WFH ASN Palembang Tetap Kerja 37,5 Jam
Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)
  • Kebijakan WFH ASN Palembang dimulai 10 April 2026 dengan jam kerja 37,5 jam per minggu dan absensi wajib melalui aplikasi LIMAS sesuai aturan tiap OPD.
  • Surat edaran BKPSDM menegaskan pejabat eselon 3, kepala dinas, serta pegawai layanan publik tidak diperbolehkan WFH agar pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan normal.
  • ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran hingga evaluasi kinerja, sementara masyarakat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan jam kerja 37,5 jam per minggu dan absensi dilakukan secara online melalui aplikasi LIMAS.
  • Who?
    Kebijakan ini melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dipimpin oleh Kepala BKPSDM Palembang Muhammad Yanurpan Yany, serta disetujui oleh Wali Kota Ratu Dewa.
  • Where?
    Penerapan WFH berlangsung di lingkungan instansi pemerintahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, sesuai keputusan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • When?
    Kebijakan mulai berlaku pada 10 April 2026 dan diterapkan setiap hari Jumat setiap minggunya sesuai surat edaran BKPSDM nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi serta percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
  • How?
    ASN yang ditetapkan WFH wajib absen melalui aplikasi LIMAS, tetap berkomunikasi aktif dengan atasan, menyusun laporan kinerja online, dan diawasi langsung oleh pimpinan OPD. Pelanggaran dikenai sanksi disiplin administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
ASN di Palembang sekarang bisa kerja dari rumah tiap hari Jumat. Mereka tetap harus kerja 37 jam lebih dan absen pakai HP lewat aplikasi LIMAS. Ada yang tidak boleh WFH, seperti kepala dinas, camat, lurah, dan orang yang kerja di layanan umum. Kalau tidak ikut aturan, bisa kena tegur atau hukuman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan WFH bagi ASN Palembang menunjukkan upaya pemerintah kota menggabungkan fleksibilitas kerja dengan disiplin dan akuntabilitas. Melalui absensi digital, laporan kinerja daring, serta pengawasan pimpinan OPD, sistem ini mendorong efisiensi energi dan transformasi budaya kerja tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun target produktivitas yang telah ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku pada 10 April 2026, termasuk di lingkungan Kota Palembang. Dalam penerapannya, ASN yang ditetapkan WFH tetap wajib melakukan absensi online dan wajib bekerja selama 37,5 jam sepekan.

"ASN yang WFH disesuaikan dengan instansi, OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Muhammad Yanurpan Yany saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (9/4/2026).

1. ASN yang WFH tetap harus kerja sesuai target

Ilustrasi ASN Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Bagi ASN yang kebagian WFH, absensi dilakukan secara online melalui aplikasi LIMAS atau platform e-learning. Jam absensi juga masih sama seperti sebelum WFH diterapkan. Selain wajib melaporkan daftar kehadiran, ASN tetap harus mengisi laporan kinerja (lapkin) sesuai komunikasi dan instruksi atasan masing-masing OPD.

"ASN tidak diperkenankan mengaktifkan mode senyap (silent) agar komunikasi tetap lancar," jelasnya.

Kebijakan WFH yang dilakukan tiap Jumat per minggu, lanjut Yanuarpan, tidak mengurangi hari dan target kerja. Sementara, kewenangan pegawai yang boleh WFH adalah keputusan kepala perangkat daerah masing-masing instansi.

"Pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi ini," kata dia.

2. Kepala dinas dilarang WFH

Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Diketahui sebelumnya, kebijakan WFH bagi ASN di Palembang telah disetujui Wali Kota Ratu Dewa berdasarkan instruksi pemerintah pusat. Surat edaran terkait mekanisme juga telah dibagikan kepada tiap instansi pemerintahan.

Dalam surat yang tertuang melalui edaran BKSDM nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026, tertulis tentang pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja bagi ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

"Di surat edaran juga disebutkan bahwa kepala dinas, semua eselon 3 tidak boleh WFH. Termasuk staf yang langsung berhadapan dengan publik. Intinya tidak boleh mengganggu pelayanan dasar," jelas Yanuarpan.

3. Warga boleh awasi dan laporkan ASN yang langgar aturan WFH

Ilustrasi PNS dan PPPK Palembang di Rumah Dinas Walikota Jalan Talang Semut (IDN Times)

Dia merinci, ASN yang dilarang WFH dan tetap Work From Office (WFO) adalah mereka yang memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, unit layanan kedaruratan sub urusan bencana, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta unit layanan kebersihan.

Termasuk ASN yang bekerja di layanan kependudukan, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan layanan kesehatan.

"ASN di layanan pendidikan juga tidak WFH," kata dia.

Yanuarpan menegaskan bahwa bagi ASN yang melanggar aturan WFH, akan ada pemberian disiplin serta sanksi. Pelanggaran aturan yang dimaksud meliputi tidak merespons dua kali panggilan, diberikan teguran lisan. Lalu, jika tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan, akan ada teguran tertulis. Bila kesalahan berulang, ASN mendapatkan evaluasi kinerja dan sanksi administratif dari Inspektorat Kota Palembang.

"Sesuai statement dari Wamendagri, silakan masyarakat juga mengawasi sebagai 'propam'. Takutnya, ada ASN di pantai Lampung, misalnya. Silakan masyarakat melapor dan mengawasi bersama-sama. Kalau dilaporkan, kita proses sesuai aturan yang ada," jelasnya.

4. ASN yang WFH tetap wajib ke kantor bila diperlukan

Ilustrasi ASN-PPPK (IDN Times/Ruhaili)

Sementara kata salah satu ASN di Palembang, Ida, kepala dinasnya telah menyampaikan aturan terkait penerapan WFH sejak minggu lalu. Peringatan yang kerap dibahas bagi ASN yang bekerja WFH adalah gawai tetap harus siaga.

"Kami harus tetap siap untuk datang ke kantor, kalau atasan meminta. Laporan kinerja tetap diawasi online, terutama tugas-tugas wajib diselesaikan sesuai target," kata dia.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa dari instruksi pemilik jabatan tertinggi di OPD, bagi yang tidak melakukan absensi pada aplikasi LIMAS ASN, maka dinyatakan Tanpa Keterangan (TK), dan bagi ASN yang kedapatan jadwal WFH tidak boleh izin.

Editorial Team