Pemkab Muba resmi menjalin kerja sama strategis dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Dok. Pemkab Muba)
Diketahui, kejahatan illegal drilling di Muba menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bergantung pada pendapatan dana bagi hasil Migas. Jika saja kerugian dan kehilangan pendapatan itu bisa terselamatkan, maka sangat jelas bisa memberikan manfaat dan efek berganda bagi Kabupaten Muba, terutama bagi masyarakat agar bisa merasakan pendapatan untuk perbaikan kesejahteraan mereka. Selain itu, bagi KKKS, bisa meningkatkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.
Selain mendapatkan dana bagi hasil migas, daerah-daerah di Sumsel masih mendapatkan multiplier effect atau efek berganda dari kegiatan hulu migas oleh KKKS yang ada dan beroperasi di daerahnya. Maka, belum lama ini, Pemkab Muba juga telah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penandatanganan nota kesepakatan sinergi kegiatan usaha hulu migas tersebut digelar di Kantor Pusat SKK Migas, Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toha menyebut kerja sama ini menjadi langkah nyata Pemkab Muba dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Berdasarkan data SKK Migas Sumsel, kita menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar, tertinggi di antara 17 kabupaten atau kota di Sumsel. Tentunya ini suatu capaian yang membanggakan,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut membuktikan besarnya potensi sektor Migas di Muba, terutama dari blok wilayah kerja Jambi Merang. Ke depan, Pemkab Muba juga tengah mempersiapkan diri untuk menyambut pengembangan blok South Sumatra dan Corridor yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Sementara, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menyambut positif langkah strategis Pemkab Muba. Menurutnya, kerja sama ini merupakan contoh ideal hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sektor energi.
“Sinergi yang kuat, berkesinambungan, dan akuntabel harus terus diupayakan agar pengelolaan hulu migas menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Eka menegaskan kesepakatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diimplementasikan secara nyata melalui kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan kontraktor migas.
Adapun isi nota kesepakatan tersebut mencakup empat ruang lingkup utama:
Pertama, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. SKK Migas dan Pemkab Muba akan mendorong penggunaan tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha hulu migas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, program pengembangan masyarakat (community development) yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi migas.
Ketiga, pemanfaatan kandungan lokal (local content). SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan mengoptimalkan penggunaan produk dan jasa lokal guna memperkuat struktur ekonomi daerah.
Keempat, partisipasi daerah melalui PI 10 persen, sebagai wujud pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas.