Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan Panjang Sumur Minyak Rakyat Muba, Dulu Ilegal Sekarang Halal
Salah satu sumur minyak rakyat di Keluang Muba yang akan dikelola secara resmi oleh badan usaha secara legal. (Dok. IDN Times)
  • Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 resmi melegalkan ribuan sumur minyak rakyat di Muba, menandai berakhirnya praktik pengeboran ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun.

  • Tiga BKO ditunjuk untuk mengelola lebih dari 22 ribu sumur minyak di Muba dengan standar Good Engineering Practice demi keselamatan, lingkungan, dan tata kelola profesional.

  • Pemkab Muba dan SKK Migas menandatangani MoU sinergi hulu migas mencakup tenaga kerja lokal, pengembangan masyarakat, kandungan lokal, serta partisipasi daerah melalui PI 10 persen.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Ratusan masyarakat Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak dapat menyembunyikan raut antusiasme mereka tatkala menghadiri apel ikrar bersama implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 14 tahun 2025 di lapangan Mapolsek Keluang pada Rabu, 13 Maret 2026.

Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara ilegal, terstruktur dan berkelanjutan. Momentum tersebut juga menjadi sejarah penting bagi Kabupaten Muba karena masyarakat eks-penambang ilegal telah berikrar untuk tidak lagi melakukan aktivitas illegal drilling.

Mayoritas masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sumur minyak ini sudah menantikan status legalitas tersebut puluhan tahun lamanya. Rangkaian insiden illegal drilling mulai dari sumur meledak sampai terbakar memaksa mereka tetap bertahan, meski harus kucing-kucingan dengan aparat.

Bagi masyarakat Keluang, sumur minyak adalah kunci keberlangsungan hidup mereka dalam catatan sejarah panjang.

1. Perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat menghadapi jalan panjang berliku

Salah satu sumur minyak rakyat di Keluang Muba yang akan dikelola secara resmi oleh badan usaha secara legal. (Dok. IDN Times)

Berdasarkan data inventarisasi, secara nasional terdapat total 45.095 sumur yang tersebar di enam provinsi. Sumsel menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, mencapai 26.300 sumur, dengan 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Muba. Termasuk Kecamatan Keluang yang merupakan salah satu wilayah di Muba dengan cadangan minyak bumi melimpah.

Selama ini masyarakat Keluang sadar, mengebor sumur minyak bukan hanya memberikan cuan bagi mereka. Namun, ancaman keselamatan dan konsekuensi hukum selalu membayangi di tengah aktivitas illegal drilling. Sumur-sumur tersebut ditambang dengan cara tradisional yang minim safety dan arahan yang jelas. Itulah alasan mengapa Permen ESDM Nomor 14 ini menjadi angin segar bagi mereka untuk bisa mengelola sumur minyak secara profesional.

Untuk pertama kalinya di Indonesia, ribuan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba, termasuk Keluang, mulai masuk dalam tata kelola resmi pemerintah melalui implementasi Permen tersebut. Perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat ini bahkan menghadapi jalan panjang.

Aksi besar masyarakat pada tahun 2022 lalu ikut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat terkait sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

2. Terdapat 3 BKO yang ditunjuk gubernur untuk mengelola sumur minyak

Pjs Kepala SKK Migas Sumsel, Bambang Dwi Djanuarto. (IDN Times/Yuliani)

Pjs Kepala SKK Migas Sumsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengungkapkan implementasi aturan tersebut sudah mulai berjalan di Muba. Deklarasi bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek legalitas, keselamatan kerja, hingga persoalan lingkungan.

"Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka ruang kolaborasi yang lebih jelas antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan produksi migas nasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan. SKK Migas siap mendukung pengawasan, pembinaan teknis, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, saat ini terdapat tiga Badan Kerja Sama Operasi (BKO) yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel dan mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM untuk menjalankan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

"Ketiga BKO tersebut yakni Petro Muba yang bekerja sama dengan Pertamina, UMKM PT Keban Energi Berkah yang bermitra dengan Pertamina dan Medco, serta Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera yang juga bekerja sama dengan Pertamina," kata Bambang.

Rinciannya, PT Petro Muba mengelola sebanyak 14.381 sumur, sementara Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dan PT Keluang Berkah Energi mengelola masing-masing sebanyak 4.000 sumur.

3. Pengelolaan sumur minyak masyarakat wajib mengacu pada standar GEP

Salah satu sumur minyak rakyat di Keluang Muba yang akan dikelola secara resmi oleh badan usaha secara legal. (Dok. IDN Times)

Lanjutnya, saat ini implementasi Permen sudah berjalan meskipun masih bertahap. Setiap titik akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.

"Jumlah sumur yang terdata mencapai sekitar 22 ribu titik berdasarkan hasil pendataan tim gabungan. Tetapi verifikasi faktual langsung di lapangan juga dilakukan sesuai arahan aparat penegak hukum guna memastikan validitas data," kata Bambang.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sumur minyak masyarakat wajib mengacu pada standar Good Engineering Practice (GEP) sebagaimana diatur dalam Permen tersebut. Standar ini mencakup aspek keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, hingga mekanisme operasional yang lebih tertib.

"Semua BKO atau pemilik sumur harus mematuhi standar tersebut, termasuk memiliki road map perbaikan sumur. Dulu banyak yang mencemari lingkungan. Sekarang harus diperbaiki secara bertahap," tegasnya.

Perbaikan sumur, lanjut dia, menjadi kewajiban berkelanjutan selama masa izin yang dibatasi maksimal empat tahun. Jika tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi hingga penegakan hukum.

"Dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan dan tetap beroperasi, maka akan ada sanksi dari penegak hukum terhadap sumur yang tidak sesuai GEP," ucap Bambang.

4. Pemkab Muba bakal mendorong penyelesaian penyulingan minyak rakyat

Anggota Polres Muba saat menutup lokasi sumur minyak ilegal beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Muba)

Bupati Muba M. Toha Tohet mengatakan, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.

Setelah berhasil memperjuangkan legalisasi puluhan ribu sumur minyak rakyat, Pemkab Muba juga bakal mendorong penyelesaian persoalan penyulingan minyak rakyat atau traditional refinery melalui jalur regulasi yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat.

"Kita ingin aktivitas ini keluar dari ruang abu-abu. Kalau memang bisa diatur, mari diatur. Kalau harus memenuhi standar keselamatan, lingkungan dan kelembagaan, mari kita siapkan bersama. Yang penting masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepastian,” tegasnya

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, sejak diberlakukannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, praktik penjualan minyak ke penampung liar tidak lagi diperbolehkan. Seluruh produksi minyak dari sumur rakyat di Kabupaten Muba wajib disalurkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada minyak keluar dari Muba di luar jalur resmi, berarti itu sudah jelas ilegal. Hasil produksi sumur minyak masyarakat kini harus diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk pemerintah sebagai titik serah resmi, seperti Pertamina dan Medco," ucapnya.

Deru menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus menekan praktik pengeboran ilegal dan kilang ilegal yang selama ini marak terjadi di Muba. Maka itu, Deru meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari koperasi hingga BUMD, menjalankan pengelolaan secara profesional dan sesuai aturan.

"Semangat utama dari regulasi baru tersebut bukan hanya penertiban, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran minyak. Tujuannya agar masyarakat lokal bisa ikut terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.

5. MoU Pemkab Muba dan SKK Migas soal sinergi kegiatan usaha hulu migas

Pemkab Muba resmi menjalin kerja sama strategis dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Dok. Pemkab Muba)

Diketahui, kejahatan illegal drilling di Muba menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bergantung pada pendapatan dana bagi hasil Migas. Jika saja kerugian dan kehilangan pendapatan itu bisa terselamatkan, maka sangat jelas bisa memberikan manfaat dan efek berganda bagi Kabupaten Muba, terutama bagi masyarakat agar bisa merasakan pendapatan untuk perbaikan kesejahteraan mereka. Selain itu, bagi KKKS, bisa meningkatkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

Selain mendapatkan dana bagi hasil migas, daerah-daerah di Sumsel masih mendapatkan multiplier effect atau efek berganda dari kegiatan hulu migas oleh KKKS yang ada dan beroperasi di daerahnya. Maka, belum lama ini, Pemkab Muba juga telah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penandatanganan nota kesepakatan sinergi kegiatan usaha hulu migas tersebut digelar di Kantor Pusat SKK Migas, Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toha menyebut kerja sama ini menjadi langkah nyata Pemkab Muba dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Berdasarkan data SKK Migas Sumsel, kita menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar, tertinggi di antara 17 kabupaten atau kota di Sumsel. Tentunya ini suatu capaian yang membanggakan,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut membuktikan besarnya potensi sektor Migas di Muba, terutama dari blok wilayah kerja Jambi Merang. Ke depan, Pemkab Muba juga tengah mempersiapkan diri untuk menyambut pengembangan blok South Sumatra dan Corridor yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Sementara, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menyambut positif langkah strategis Pemkab Muba. Menurutnya, kerja sama ini merupakan contoh ideal hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sektor energi.

“Sinergi yang kuat, berkesinambungan, dan akuntabel harus terus diupayakan agar pengelolaan hulu migas menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Eka menegaskan kesepakatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diimplementasikan secara nyata melalui kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan kontraktor migas.

Adapun isi nota kesepakatan tersebut mencakup empat ruang lingkup utama:

  • Pertama, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. SKK Migas dan Pemkab Muba akan mendorong penggunaan tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha hulu migas sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Kedua, program pengembangan masyarakat (community development) yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi migas.

  • Ketiga, pemanfaatan kandungan lokal (local content). SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan mengoptimalkan penggunaan produk dan jasa lokal guna memperkuat struktur ekonomi daerah.

  • Keempat, partisipasi daerah melalui PI 10 persen, sebagai wujud pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Editorial Team