Palembang, IDN Times - Perusahaan pertambangan di Sumatra Selatan harus membuat jalan khusus tambang sendiri, setelah aturan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dikeluarkan. Hal ini menjadi upaya pemerintah, menjaga infrastruktur agar tidak cepat rusak dan memakan korban jiwa.
Sejak kebijakan ini diberlakukan 1 Januari 2026, perusahaan batu bara di Sumsel didorong bertanggung jawab mencari investor guna menunjukan komitmen dalam pembangunan daerah.
"Kebijakan ini dipandang kontroversial, kini mulai menunjukan hasil positif. Pelan-pelan kita menjawab keraguan publik," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (20/1/2026).
