Palembang, IDN Times -Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Hari Widodo menyatakan, pihaknya sudah menaati kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan Social Distancing.
"Pembatasan social distancing BI selama 14 hari, dari Senin kemarin (16/3) kita lakukan dengan penutupan layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling, dan menyetop sementara penukaran uang rusak dan uang palsu yang belum tahu sampai kapan," ujar dia, Jumat (20/3).
