Jenazah Haji Alim (Dok. Keluarga)
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba mendakwa Haji Alim, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor. Dalam dakwaan itu, Haji Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Muba, pada November hingga Desember 2024.
Dokumen itu diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.
“Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, setelah sidang.
Namun, pada 22 Januari 2026 Haji Alim pun wafat setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang karena mengalami sakit komplikasi.