Lubuk Linggau, IDN Times - Warga Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial M (25) melaporkan seorang wanita berinisial J ke polisi, lantaran menyebarkan foto dirinya berpakaian minim di media sosial. Tak hanya foto, identitas pribadi serta foto korban bersama suaminya turut diunggah ke akun Facebook sebagai bentuk ancaman agar korban segera melunasi pinjaman sebesar Rp200 ribu.
Aksi penyebaran foto korban yang hanya mengenakan pakaian dalam tersebut diduga dilakukan perempuan berinisial J, orang yang memberikan utang kepada M. Posting-an tersebut berisi kalimat ancaman, yang mengatakan kalau tidak membayar utang maka postingan tidak akan dihapus. Selain itu juga pengunggah melontarkan kalimat-kalimat tidak pantas terhadap korban.
