Musi Rawas, IDN Times - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lubuk Linggau berinisial F kini berstatus tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur.
Mirisnya, aksi tersebut sudah dilakukan empat kali oleh tersangka terhadap korban berinisial D (17). Tiga di antaranya dilakukan di pondok kebun sawit milik tersangka dengan alasan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas setelah pihak kepolisian melakukan upaya pendekatan persuasif. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, tersangka akhirnya mengakui telah empat kali melakukan aksi bejat berupa persetubuhan paksa dan pencabulan terhadap santriwatinya di sebuah pondok kebun sawit.
