Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Harnojoyo membantah menerima uang BPHTB dalam kasus korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang.

  • Ia juga membantah keterlibatan dalam kerja sama BGS antara Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan PT Magna Beatum.

  • Perkara tersebut diduga melibatkan skema keringanan BPHTB, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk PT Magna Beatum sebagai pengembang Pasar Cinde.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN TImes - Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo membantah mendapat aliran dana dalam proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam keterangannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, mantan Wali Kota Palembang tersebut bersumpah tak pernah menerima uang dari pengembang proyek yakni PT Magna Beatum.

"Demi Allah, dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang BPHTB," ungkap Harnojoyo, Selasa (27/1/2026).

1. Harnojoyo klaim tak perintahkan ajudan menerima uang

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Harnojoyo dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait dengan keterlibatannya dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan PT Magna Beatum. Ia juga membantah adanya dugaan penerimaan uang BPHTB dari ajudannya selama proses perencanaan pembangunan proyek tersebut berlangsung.

"Saya juga tidak pernah memerintahkan ajudan saya, Kiki, untuk mengambil uang dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang saat itu, Shinta Raharja. Dan saya juga tidak pernah menerima uang dari ajudan saya," jelas dia.

2. Klaim sedang cuti saat kebijakan dikeluarkan

Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Harnojoyo menjelaskan, SK Pengurangan BPHTB Pasar Cinde terbit saat dirinya sedang cuti sebagai Wali Kota Palembang guna mengikuti tahapan Pilkada. Kala itu, yang menerbitkan BPHTB adalah Kadis Pendapatan Daerah Palembang.

"SK pengurangan BPHTB itu terbit pada 5 Maret 2017, sementara saya sudah cuti sejak 14 Februari 2017. Jadi, Yang Mulia Majelis Hakim, di mana letak kesalahan saya? Saya benar-benar bingung," jelas dia.

Hakim kembali mencecar pertanyaan kepada Harnojoyo mengenai janji uang dari pengurangan BPHTB yang dikeluarkan Pemkot Palembang. Menurutnya, ia sama sekali tak pernah mendapat janji atau iming-iming untuk mempermudah proses tahapan pembangunan.

"Satu peser pun, demi Allah dan Rasulullah, tidak ada saya menerima uang maupun janji apa pun dalam perkara Pasar Cinde ini," jelas dia.

3. Diduga pengembang dapat diskon dari pengurangan BPHTB

Kejati Sumsel menggelar press rilis penetapan tersangka dugaan tipikor Pembangunan Pasar Cinde (Dok: Kejati Sumsel)

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatra Selatan, Umaryadi, mengungkapkan perkara tersebut diduga melibatkan skema keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam skema itu, PT Magna Beatum sebagai pengembang pembangunan Pasar Cinde disebut memperoleh pengurangan kewajiban BPHTB hingga 50 persen.

"Nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan ke pemerintah Kota Palembang adalah Rp2,2 miliar. Namun, hanya dibayar Rp1,1 miliar atas perintah tersangka," ujar dia.

Editorial Team