Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 3 Kasus Hukum yang Menjerat Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Upacara pelepasan jenazah Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin dari kediaman pribadi di Merdeka Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dan anggota DPR RI, terjerat tiga kasus korupsi besar yang mencoreng perjalanan karier politiknya.
  • Dua kasus pertama meliputi korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan pengelolaan gas PDPDE, dengan vonis sembilan tahun penjara setelah putusan banding.
  • Kasus ketiga terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde masih berproses saat Alex wafat di usia 75 tahun, sehingga seluruh perkara hukumnya dinyatakan gugur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Sosok Alex Noerdin sukses membangun karier politik hingga menjadi tokoh yang disegani di Sumsel. Dirinya menjadi gubernur selama dua periode, usai terpilih pada 2008–2013 berpasangan dengan Eddy Yusuf, dan bersama Ishak Mekki pada periode kedua 2013–2018.

Sebelum menjajal periode kedua sebagai Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sempat menjajal Pilkada Jakarta pada 2012 silam melawan Jokowi-Ahok. Usai menjabat sebagai kepala daerah, Alex Noerdin sempat terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar 2019-2024. Namun, pada 2021, dirinya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan hidup sebagai tahanan hingga wafat pada Rabu (25/2/2026).

Berikut IDN Times, merangkum tiga kasus hukum yang menjerat Alex Noerdin. Dua kasus di antaranya sudah vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Terbaru, almarhum kembali terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

1. Alex Noerdin tersandung kasus Masjid Raya Sriwijaya dan penjualan gas BUMD PDPDE

Pemakaman Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Perkara pertama yakni korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dalam kasus ini, dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 diduga dicairkan tanpa melalui mekanisme dan persyaratan administrasi yang sesuai ketentuan.

Proses pencairan hibah kepada yayasan pembangunan masjid tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkara kedua berkaitan dengan kasus korupsi kerja sama pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Kasus ini menyangkut kerja sama pembelian dan pengelolaan gas pada periode 2010–2019.

Dalam prosesnya, pengelolaan bisnis gas tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan maksimal bagi pemerintah daerah dan diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Dari dua perkara tersebut, Alex Noerdin telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman pidana penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Vonis tingkat pertama selama 12 tahun penjara kemudian dikurangi menjadi 9 tahun setelah putusan banding.

2. Hakim nilai Alex Noerdin tak terima aliran uang korupsi dikasus Masjid Raya Sriwijaya dan penjualan gas

Pemakaman Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kerja sama gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menguraikan adanya dugaan aliran dana kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa membeberkan mutasi rekening serta sejumlah transaksi yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan masjid. Nilainya antara lain miliaran rupiah, termasuk dana yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional seperti sewa helikopter. Uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pembuktian bahwa terdakwa menerima aliran dana dari proyek yang bersumber dari APBD Sumsel.

Namun, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim menyatakan unsur penerimaan uang oleh Alex Noerdin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup untuk memastikan adanya penerimaan dana secara pribadi oleh terdakwa. Karena itu, tuntutan pembayaran uang pengganti tidak dikabulkan.

Meski demikian, hakim tetap menyatakan Alex Noerdin terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait kebijakan dan penyimpangan prosedur dalam dua proyek tersebut.

3. Alex kembali tersandung kasus hukum sebelum wafat

Rumah duka mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Perkara ketiga yang menjeratnya adalah dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Proyek tersebut merupakan kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel dengan pihak swasta.

Dalam penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan dalam proses kerja sama yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kasus Pasar Cinde menjadi perkara terbaru yang menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dan masih berproses di pengadilan.

Alex Noerdin tutup usia di umur 75 tahun. Seluruh proses hukum yang tengah dijalani mantan Gubernur Sumsel tersebut dinyatakan gugur sesuai aturan perundang-undangan.

Editorial Team