Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Intinya sih...

  • Pria di Palembang cekik istri hingga tewas setelah keributan rumah tangga

  • Wahyu Ningsih (38) tewas akibat ditekan oleh suaminya, Rangga Saputra Isnendi (33), setelah sering terlibat cekcok mulut

  • Pelaku mengaku emosi karena dipukul oleh korban, dan kini terancam dijerat Pasal 468 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Masyarakat di Kawasan Lebar Murni, Kecamatan Sako digegerkan adanya tragedi pembunuhan yang menimpa Wahyu Ningsih (38). Tewasnya ibu rumah tangga tersebut diketahui dilakukan suaminya sendiri bernama Rangga Saputra Isnendi (33) usai terlibat keributan rumah tangga, Rabu 21 Januari 2026.

"Pelaku menghubungi mertuanya dan menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh istrinya," ungkap Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun, Kamis (22/1/2026).

1. Orang tua korban datangi lokasi kejadian

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Usai mendapat telepon dari menantunya, orang tua korban bersama bersama aparat kepolisian mendatangi TKP. Mereka menemukan korban sudah tewas tak bernyawa di dalam rumah kontrakan yang baru dihuni keduanya selama delapan bulan terakhir.

"Pelaku dan korban diketahui sudah menikah tujuh tahun," jelas dia.

2. Korban dan terlapor diduga sering cekcok

Ilustrasi pembunuhan

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya emosi lantaran kerap terlibat perdebatan rumah tangga dengan korban. Aksi pembunuhan itu dilakukan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku mengaku emosi setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya dan merasa tidak terima karena sempat dipukul oleh korban.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap warga sekitar, diketahui keduanya sering terlibat cekcok mulut," jelas dia.

3. Jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Dari lokasi kejadian, polisi langsung membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara pelaku langsung dibawa ke Polsek Sako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 468 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman berat.

Editorial Team