Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buron Penusukan di Palembang Dinyanyikan Lagu Ulang Tahun Saat Dibekuk
Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I (Instagram: Plgkasus)
  • Polisi Palembang menangkap M Febrian, buronan lima bulan kasus penusukan, dengan cara unik yaitu menyanyikan lagu ulang tahun saat pelaku tertidur.
  • Penusukan terjadi setelah korban menegur pelaku yang berbicara sendiri di warung, memicu emosi hingga korban diserang secara brutal sebelum warga melerai.
  • Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelaku penusukan bernama M Febrian (26) dengan cara tak biasa. Polisi menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” saat membangunkan pelaku yang tengah tertidur sebelum dilakukan penangkapan di rumahnya di kawasan Seberang Ulu I Palembang.

Aksi penangkapan itu diunggah di media sosial dan mendapat tanggapan warganet. Pasalnya penangkapan tak biasa itu membuat korban terkejut saat mendapati tiga orang tak dikenal membangunkan dirinya.

"Tersangka ditangkap saat sedang tertidur pulas," Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (15/4/2026).

1. Pelaku jadi DPO sejak November 2025

Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I (Instagram: Plgkasus)

Pelaku yang tak berdaya hanya bisa pasrah saat mengetahui yang datang adalah polisi. Dirinya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang atas laporan korban Muhammad Idris (39).

Jedi mengatakan, bahwa tersangka Febrian merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 November 2025 lalu.

"Kita mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya. Sehingga anggota kita di lapangan langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

2. Kasus penusukan berawal dari teguran korban

Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)

Jedi menjelaskan, aksi penikaman itu bermula saat korban hendak membeli rokok di sebuah warung dan bertemu dengan pelaku Febrian.

Saat itu, pelaku yang tengah berbicara sendiri sempat ditegur korban. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, Febrian langsung menyerang korban dengan pisau.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Korban yang terjatuh kemudian dihujani tusukan secara brutal. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung bergegas melerai dan menghentikan aksi pelaku.

"Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh tersangka Febrian untuk melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat untuk perawatan," bebernya.

3. Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Atas perbuatannya, tersangka Febrian dijerat Pasal 351 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Pisau lipat yang digunakan pelaku juga sudah berhasil kami sita," ungkapnya.

Editorial Team