Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buron 3 Bulan, DPO Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Ditangkap di Muba
DPO terpidana kasus kekerasan seksual saat ditangkap di Sekayu. (Dok. Kejati Sumsel)
  • Terpidana Fahrul Rozi dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan

  • Tim TABUR tangkap DPO saat pulang dari kebun di Sekayu

  • Kejati pastikan tidak ada tempat aman bagi para DPO yang melarikan diri

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Fahrul Rozi. Ia merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Terpidana kasus kekerasan seksual ini diringkus saat pulang dari kebunnya yang berada di Jalan Laut LK I Kota Sekayu Muba, Jumat (22/5/2026) sekira pukul 18.15 WIB. Fahrul Rozi dimasukkan dalam DPO Kejari Muba sejak 26 Februari 2026 dan kabur setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

1. Terpidana Fahrul Rozi dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan

DPO terpidana kasus kekerasan seksual saat ditangkap di Sekayu. (Dok. Kejati Sumsel)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Fahrul terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga akhirnya dimasukkan dalam daftar DPO oleh Kejari Muba.

"Terpidana Fahrul Rozi dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung 30 September 2024," ujarnya dalam keterangan pers Sabtu (23/5/2026).

2. Kronologi penangkapan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Kronologi penangkapan Fahrul Rozi bermula beberapa hari sebelumnya tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut dari masyarakat sedang berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Muba.

Tim Tabur Kejati Sumsel lalu melakukan maping keberadaan DPO tersebut, yang infonya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari shubuh sampai menjelang maghrib. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut pada Jumat (22/5/2026).

"Tim sengaja menunggu DPO pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi. Kemudian pada saat yang bersangkutan tiba di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejari Muba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

3. Kejati pastikan tidak ada tempat aman bagi para DPO melarikan diri

Ilustrasi DPO (IDN Times)

Vani mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.

"Dengan tertangkapnya Fahrul Rozi, kami berharap penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas," tegas Vanny.

Editorial Team