Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Fahrul Rozi. Ia merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).
Terpidana kasus kekerasan seksual ini diringkus saat pulang dari kebunnya yang berada di Jalan Laut LK I Kota Sekayu Muba, Jumat (22/5/2026) sekira pukul 18.15 WIB. Fahrul Rozi dimasukkan dalam DPO Kejari Muba sejak 26 Februari 2026 dan kabur setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
