Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Muba Tegaskan Tak Ada Pemangkasan PPPK, Sebut Anggaran Cukup
Bupati Muba saat melantik para PPPK dan CPNS. (Dok. Pemkab Muba)
  • Jika dihapus akan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan

  • PPPK memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat keputusan

  • Pemerintah daerah harus fokus mendorong peningkatan pendapatan daerah

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Bupati Musi Banyuasin (Muba), Toha Tohet memastikan tidak akan ada pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada 2027 mendatang. Dalam regulasi tersebut, ada pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Meskipun terdapat kebijakan pengaturan anggaran, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan PPPK. Bahkan Toha menegaskan anggaran masih cukup untuk digelontorkan bagi gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

1. Jika dihapus akan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan

Bupati Muba saat melantik para PPPK dan CPNS. (Dok. Pemkab Muba)

Menurut Toha, PPPK merupakan salah satu peran penting dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Maka itu, keberadaannya tetap dipertahankan dan akan diusahakan bagaimanapun agar keuangan daerah bisa men-cover honor para PPPK.

"Kalau memang ada pemangkasan, Kabupaten Muba Insyallah tidak ada PPPK yang terdampak. Kita berusaha bagaimana caranya bisa dipertahankan. Kalau sampai dihapus, tentu akan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan. Itu yang tidak kita inginkan," ujarnya, Senin (30/3/2026).

2. PPPK memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat keputusan

Bupati Muba saat melantik para PPPK dan CPNS. (Dok. Pemkab Muba)

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zulayani. Ia menilai isu pemutusan PPPK masih sebatas wacana nasional dan belum tentu terjadi di daerah.

"Menurut saya itu sekadar isu. Tidak mungkin melakukan pemecatan hanya karena keterbatasan anggaran," ungkapnya.

Menurutnya, PPPK memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mereka ini lahir karena ada SK, dan itu dilindungi undang-undang. Kalau soal pemutusan ke depan, itu masih isu nasional. Yang jelas, anggaran tetap kita siapkan sesuai aturan dan tahun anggaran," ungkapnya.

3. Pemerintah daerah harus fokus mendorong peningkatan pendapatan daerah

Bupati Muba saat melantik para PPPK dan CPNS. (Dok. Pemkab Muba)

Saat ini, ia menambahkan, pemerintah daerah harus fokus mendorong peningkatan pendapatan daerah sebagai solusi jangka panjang dan berkelanjutan.

"Kita tidak melakukan pemecatan. Justru kita dorong pendapatan daerah meningkat. Kalau pendapatan naik, maka kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan juga bisa tercapai," ucap Irwin

Editorial Team