Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa bayar denda Rp500 ribu dan bagi warga yang mengetahui oknum pembuang sampah sembarang itu bakal diberikan hadiah.
"Reward and punishment bakal kami berlakukan, selain sanksi kerja sosial hingga denda. Bagi yang melapor adanya warga yang membuang sampah disertai bukti-bukti yang lengkap juga akan diberikan reward dalam bentuk uang. Sumbernya dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
