Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus memastikan perkara hukum terdakwa Alex Noerdin dinyatakan gugur demi hukum.
Kepastian tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa suatu perkara pidana otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, proses hukum terhadap almarhum tidak dapat lagi dilanjutkan.
"Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni segala kesalahannya dan amal baiknya diterima," ungkap Jubir PN Palembang, Hendri, Rabu (26/2/2026).
