Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Begini Status Hukum Alex Noerdin Menurut Pengadilan Negeri Palembang
Pemakaman Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Pengadilan Negeri Palembang menyatakan perkara hukum Alex Noerdin gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Majelis hakim menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan penghentian penuntutan secara formal, sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terkait kewenangan negara.
  • Alex Noerdin sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde dan dikenal sebagai mantan Gubernur Sumatra Selatan dua periode serta anggota DPR RI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus memastikan perkara hukum terdakwa Alex Noerdin dinyatakan gugur demi hukum.

Kepastian tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa suatu perkara pidana otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, proses hukum terhadap almarhum tidak dapat lagi dilanjutkan.

"Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni segala kesalahannya dan amal baiknya diterima," ungkap Jubir PN Palembang, Hendri, Rabu (26/2/2026).

1. Majelis Hakim tunggu ketetapan dari JPU

Upacara pelepasan jenazah Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin dari kediaman pribadi di Merdeka Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pengadilan Negeri Palembang menegaskan bahwa berakhirnya perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hak negara untuk melakukan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Tak hanya itu, ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 mengatur bahwa penghentian penuntutan akibat gugurnya kewenangan tersebut wajib ditetapkan melalui surat keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan.

"Majelis hakim saat ini masih menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah surat tersebut diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi," jelas dia.

2. Kasus hukum yang jerat Alex Noerdin sebelum wafat

Pemakaman Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Proyek tersebut merupakan kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel dengan pihak swasta.

Dalam penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan dalam proses kerja sama yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kasus Pasar Cinde menjadi perkara terbaru yang menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dan masih berproses di pengadilan.

Alex Noerdin tutup usia di umur 75 tahun. Seluruh proses hukum yang tengah dijalani mantan Gubernur Sumsel tersebut dinyatakan gugur sesuai aturan perundang-undangan.

3. Sosok dan perjalanan Alex Noerdin di Politik Sumsel

Pemakaman Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Semasa hidupnya, Alex Noerdin dikenal sebagai politikus yang malang melintang dalam dinamika politik Bumi Sriwijaya. Ia merupakan putra dari pahlawan kemerdekaan asal Sumatra Selatan, Noerdin Pandji.

Kariernya dimulai dari jalur birokrasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbekal pengalaman tersebut, ia kemudian terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba). Kepemimpinannya di Muba menjadi pijakan untuk melangkah ke tingkat provinsi.

Alex selanjutnya dipercaya memimpin Sumatra Selatan sebagai gubernur selama dua periode, yakni 2008–2013 dan 2013–2018. Setelah menuntaskan masa jabatannya di daerah, ia melanjutkan kiprah politik di tingkat nasional sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Editorial Team