Palembang, IDN Times - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru.
Pada Kamis 12 Februari, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, JPU menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dengan dilaksanakannya Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara ini secara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk proses penuntutan lebih lanjut," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (13/2/2026).
