Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dapur MBG
Aktivitas di salah satu dapur MBG Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Intinya sih...

  • Operasional SPPG yang belum memiliki SLHS terancam dihentikan per tanggal 27 Februari

  • Dorongan ini agar pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme kebersihan dan keamanan pangan

  • Selama bulan Ramadan, penyaluran MBG akan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi puasa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, mencatat sekitar 8,33 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumsel belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari total 660 SPPG, sebanyak 55 unit diberikan tenggat waktu satu bulan sejak surat edaran diterbitkan untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan SLHS.

"Masih ada 55 SPPG lagi yang belum memiliki SLHS di Sumsel. Saat ini, 55 SPPG itu masih dalam proses pemenuhan SLHS," ungkap Nurya, Selasa (10/2/2026).

1. Operasional SPPG terancam dihentikan mulai 27 Februari

Dugaan keracunan siswa SMP N 31 Palembang usai santap menu MBG (Dok: Polsek SU I Palembang)

Dorongan agar SPPG memiliki SLHS dilakukan agar pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme kebersihan serta keamanan pangan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak penerima manfaat dari berbagai risiko termasuk keracunan.

"Apabila SPPG tidak memiliki atau belum melengkapi SLHS hingga batas waktu yang ditentukan (27 Februari), maka operasionalnya akan dihentikan," jelas dia.

2. MBG tetap dibagikan selama ramadan

Dugaan keracunan siswa SMP N 31 Palembang usai santap menu MBG (Dok: Polsek SU I Palembang)

Selama bulan Ramadan, penyaluran MBG akan dilakukan menyesuaikan kondisi puasa, yakni menggunakan makanan kering yang memiliki masa simpan antara satu hingga tiga hari. Jenis makanan yang disalurkan meliputi roti, susu, abon, serta produk sejenis lainnya.

Adapun mekanisme pendistribusian MBG akan diselaraskan dengan jadwal kegiatan sekolah dan posyandu. Setiap kepala SPPG di wilayah masing-masing diminta untuk berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah dan posyandu agar penyaluran bantuan tetap berlangsung optimal serta tepat sasaran.

3. DPRD Palembang minta SPPG yang belum miliki SLHS tak boleh beroperasi

Aktivitas di salah satu dapur MBG Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Sebelumnya, anggota DPRD Palembang, Syaipul Padli meminta 55 dapur SPPG segera memenuhi SLHS sesuai tenggat waktu yang ditentukan yakni, 27 Februari 2026. Padli menyampaikan, seharusnya dapur SPPG yang belum mengantongi SLHS tidak boleh beroperasi karena berpotensi menambah kasus keracunan menu MBG pada penerima manfaat.

"Seharusnya tidak boleh beroperasi dapur yang belum ada SLHS ini. Sudah diminta (dapur dengan tidak ada SLHS) untuk paling lambat 27 Februari 2026 mengurusnya (sertifikat)," jelas dia.

Editorial Team