2 Truk dicegat saat melintas di OKU, 80 ton batu bara ilegal hagal dikirim ke Banten. (Dok. Polda Sumsel)
Hasil pemeriksaan awal, batu bara yang diangkut berasal dari stockpile ilegal yang dikenal sebagai stockpile RBA yang terletak di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Polisi juga menemukan indikasi, pengangkutan batu bara ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas provinsi. Kedua tersangka, kata dia, mengakui sudah beberapa kali mengangkut batu bara dari wilayah Muara Enim.
"Para pelaku menerima uang jalan sebesar 13 juta untuk setiap perjalanan, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten," jelasnya.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Dokumen tersebut diduga dipakai sebagai kedok agar kendaraan pengangkut batu bara dapat melewati jalur distribusi tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Saat ini kedua pelaku yang bertugas sebagai pengemudi truk, sudah diamankan di Mapolda Sumsel guna penyelidikan lebih lanjut," tegas Kombes Nandang.