Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumel) akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.
Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejati juga merilis jumlah kerugian negara hingga mencapai Rp130 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan nilai dana hibah yang telah dikeluarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel 2015.
"Kerugian total akibat pembangunan masjid mencapai Rp130 miliar, sementara hanya itu. Kemungkinan kerugian lain akan dikembangkan dalam peradilan," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Senin (12/7/2021).