Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumel) akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.

Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejati juga merilis jumlah kerugian negara hingga mencapai Rp130 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan nilai dana hibah yang telah dikeluarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel 2015.

"Kerugian total akibat pembangunan masjid mencapai Rp130 miliar, sementara hanya itu. Kemungkinan kerugian lain akan dikembangkan dalam peradilan," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Senin (12/7/2021).

1. Empat berkas dipecah jadi dua dakwaan

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari empat berkas yang diserahkan ke PN Palembang, pihaknya membagi dua dakwaan secara terpisah. Dakwaan pertama untuk Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

"Jadi ada empat berkas dua dakwaan. Kita menunggu waktu persidangan dari majelis hakim," jelas dia.

2. Pasal yang dikenakan mengenai tipikor dan suap

Editorial Team

Tonton lebih seru di